Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal MV-22 Osprey, Pesawat dengan Kemampuan Mendarat Helikopter

Kompas.com - 08/07/2020, 12:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia berencana mendatangkan delapan unit pesawat tiltrotor MV-22 Osprey Block C.

Rencana penjualan pesawat yang juga digunakan oleh Korps Marinir AS itu disebut telah mendapatkan persetujuan dari Departemen Luar Negeri AS.

Adapun anggaran yang akan dirogoh pemerintah untuk mendatangkan pesawat tersebut mencapai 2 miliar dollar AS atau setara Rp 28,9 triliun.

MV-22 Osprey merupakan salah satu varian dari pesawat V-22 Osprey, yang terlebih dahulu dikembangkan Boeing dan Bell Helicopter Textron pada 1997.

Baca juga: Ini Spesifikasi Pesawat MV-22 Osprey yang Dipesan Indonesia dari AS

Selain seri MV-22, Bell Boeing juga mengembangkan seri CV-22 yang dikhususkan bagi Komando Operasi Khusus Angkatan Udara AS.

Pada 2013, perusahaan tersebut mendapat pesanan dari US Naval Air System Command (NAVAIR) untuk memproduksi 99 tiltrotor Osprey V-22, termasuk 92 MV-22 untuk Korps Marinir dan 7 CV-22 untuk Komando Khusus AU.

Dilansir dari situs Boeing, V-22 Osprey merupakan pesawat terbang pertama yang dirancang dari bawah ke atas untuk memenuhi kebutuhan angkatan bersenjata AS.

Dalam kemitraan dengan Boeing, Bell Helicopter Textron bertugas untuk membangun pesawat tiltrotor yang dapat lepas landas dan mendarat secara vertikal layaknya sebuah helikopter.

Namun, pada saat mengudara, V-22 dapat dikonversi menjadi pesawat turboprop yang mampu terbang dengan kecepatan dan ketinggian tinggi.

Baca juga: Indonesia Dapat Lampu Hijau untuk Pembelian Helikopter MV-22 Osprey

Adapun Boeing ditugasi untuk menciptakan badan pesawat dan seluruh sub sistemnya, avionik digital, dan sistem kontrol penerbangan fly-by-wire.

Selain dapat mengangkut penumpang dan barang muatan, pesawat berbobot 30 ton ini juga dapat menjalankan misi pencarian dan penyelamatan tempur, serta mendukung pengangkutan logistik armada dan menyediakan transportasi jarak jauh untuk operasi khusus.

Sementara itu, dilansir dari Bell Flight, pesawat yang dapat mengangkut 24 personel ini juga dapat mendukung operasi penyelamatan korban.

Baca juga: Eks Sekjen Kemenhan Sebut AS Klaim Sepihak dalam Penjualan MV-22 Osprey Block C

Untuk mengevakuasi personel yang berada di air atau medan yang kasar dapat menggunakan kemampuan hoist dan hover yang dimiliki pesawat ini.

Khusus untuk seri CV-22, pesawat tersebut juga dilengkapi kemampuan untuk mendukung infiltrasi dan exfiltrasi pasukan operasi khusus di mana saja, kapan saja, baik siang maupun malam hari. Hal itu tidak terlepas dari kemampuan tiltrotor yang secara cepat mendukung kegiatan operasi.

Adapun bila tidak digunakan untuk misi militer, pesawat ini juga diklaim cocok untuk mendukung transportasi VIP.

Dengan kemampuan manuver vertikal yang dimiliki, pesawat ini dapat mendarat di mana saja secara cepat serta interior bagian dalamnya dapat dirancang untuk mendukung kegiatan pejabat tinggi.

Baca juga: Indonesia beli MV-22 Osprey, Negara Mana Lagi yang Beli?

Pihak pabrik juga mengklaim bahwa pesawat ini cukup tangguh. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah misi yang telah dilaksanakan menggunakan moda transportasi ini, baik di padang pasir hingga Arktik.

Spesifikasi pesawat:

Performa

- Max Cruise Speed (MCP) / Sea Level (SL) : 266 kts / 493 km/h
- Max RC, A/P mode SL : 4.100 fpm / 1.250 m/m
- Service Ceiling ISA :25.000 ft / 7.620 m
- OEI Service Ceiling, ISA : 9.500 ft / 2.896 m

Kapasitas

- Takeoff, Vertical, Max : 52.600 lbs / 23.859 kgs
- Takeoff, Short, Max : 57.000 lbs / 25.855 kgs
- Takeoff, Self-Deploy : 60.500 lbs, 27.443 kgs
- Cargo Hook, Single : 10.000 lbs / 4.536 kgs
- Dual Capacity Cargo Hook : 12.500 lbs / 5.760 kgs
- Fuel Capacity (MV-22) : 1.721 gallons / 6.513 liters

Powerplant

- Model : AE1107C (Rolls-Royce Liberty)
- AEO VTOL Normal Power : 6,150 shp / 4,586 kW

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com