Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Ada 176.912 Sidang Online Tipidum Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 08/07/2020, 11:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, ada 176.912 persidangan online dalam perkara tindak pidana umum telah dilaksanakan selama pandemi Covid-19 terjadi di Tanah Air.

Rekapitulasi data persidangan online tersebut terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020.

"Telah berlangsung 176.912 kali persidangan tindak pidana umum. Keberhasilan tersebut terjadi karena adanya koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum, juga penasihat hukum maupun masyarakat," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Sunarta dalam seminar virtual, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: MA Diminta Buka Akses Sidang Online kepada Publik

Sunarta menjelaskan, persidangan online tersebut merujuk Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian juga Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19.

Dari dua intruksi tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para jaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui teleconference.

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejagung dan Kementerian Hukum dan HAM.

Perjanjian tersebut menyepakati penyelenggaraan persidangan online untuk perkara tindak pidana dilaksanakan selama wabah Covid-19.

"Sehingga persidangan berjalan tanpa pertemuan atau tatap muka secara langsung," kata Sunarta.

Baca juga: Jaksa Agung: Selama Pandemi Covid-19, Kejaksaan Gelar 95.600 Sidang Online

Kendati demikian, Sunarta menjamin bahwa pelaksanaan persidangan online tersebut tetap memperhatikan prinsip-prinsip pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, KUHAP menjadi pegangan selama berjalannya persidangan online.

"Walaupun tanpa tatap muka secara langsung para pihak, tetap memperhatikan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam KUHAP," tegas Sunarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com