JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, selama pandemi Covid-19, seluruh Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk menggelar persidangan secara daring atau online.
Dia mengatakan, hingga 29 Juni 2020, telah dilaksanakan 95.600 sidang perkara secara online
"Sampai tanggal 29 Juni 2020, kami telah melaksanakan sidang sebanyak 95.600 sidang online," ujar Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Pegawai Kejaksaan Negeri Grobogan Sembuh dari Corona
Menurut dia, 625 di antaranya merupakan sidang perkara pidana khusus.
"Kemudian untuk tindak pidana khusus, ada 625 pelaksanaan sidang untuk pidana khusus," kata dia.
Burhanuddin menyatakan, memang ada persoalan dalam pelaksanaan persidangan online. Namun, kata dia, kejaksaan terus memperbaiki berbagai kendala yang ditemui dari hari ke hari.
Dia pun mendorong agar pelaksanaan persidangan online ini diatur dalam revisi UU KUHAP.
"Terobosan positif ini tentunya perlu dikukuhkan menjadi norma baru melalui revisi KUHAP. Dan ke depan saya mengharapkan hal-hal yang darurat ini mungkin ada aturannya yang baku," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan
Sementara itu, Burhanuddin berharap kejaksaan dapat menggelar persidangan langsung lagi dalam waktu dekat.
"Insya Allah ke depan mungkin ada perbaikan-perbaikan. Mungkin kami ke depan insya Allah kita bisa lagi persidangan (langsung), karena akan lebih efektif sebenarnya kalau sidang langsung dalam hal pembuktian. Ini sedikit kurang efektif dalam hal pembuktian kalau menggunakan online," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.