JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono menyatakan, hingga saat ini belum ditemukan bukti-bukti keterkaitan Bos Mayapada, Dato Sri Tahir, dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hal itu disampaikan Ali dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (2/7/2020).
"Tim penyidik sampa saat ini belum menemukan adanya keterkaitan Sri Dato Tahir selaku pemilik PT Bank Mayapada dalam perkara PT AJS," kata Ali.
Kendati demikian, dia mengatakan, Benny Tjokro yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini pernah mendapatkan pinjaman dari Mayapada.
Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Senilai Rp 18,4 Triliun
"Terdakwa Benny Tjokro sebagaimana dalam fakta penyidikan pernah mendapatkan kredit dari PT Bank Mayapada," ucapnya.
Nama Dato Sri Tahir sempat muncul di publik terkait dugaan keterkaitannya dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Ia dikatakan memiliki hubungan dekat dengan Benny Tjokro.
Benny merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.