JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukam dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan proses rekam data dan cetak e-KTP terpidana kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Zudan membenarkan bahwa proses pembuatan e-KTP itu selesai dalam hitungan kurang dari dua jam.
"Dari database Dukcapil, dapat diketahui bahwa perekaman e-KTP yang bersangkutan dilakukan pukul 07.27 WIB. Pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08:46 WIB," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
"Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih satu jam 19 menit untuk pembuatan e-KTP tersebut," lanjut dia.
Baca juga: Dukcapil dan Kelurahan Mengaku Tak Tahu Status Buron Djoko Tjandra
Menurut Zudan, saat ini sudah banyak sekali pembuatan e-KTP bisa selesai kurang dari satu jam. Sebab, sudah ada perbaikan sistem perekeman.
"Saat ini dari perekaman sampai pencetakan e-KTP sebanyak 94, 34 persen bisa selesai dalam waktu kurang dari 24 jam," ungkap dia.
Kemudian, berdasarkan database kependudukan, data Djoko Tjandra tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman selama sembilan tahun.
Dalam kondisi seperti ini, data penduduk dinonaktifkan dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman e-KTP.
Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan Asep Subhan membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra dalam mengurus e-KTP di wilayah itu.
Baca juga: Djoko Tjandra Punya E-KTP, Ini Penjelasan Lurah Grogol Selatan dan Dukcapil Jaksel
"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2020), seperti dikutip Antara.
Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut, yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko e-KTP tersedia.
"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya.
Menurut Asep, selama pandemi Covid-19, blanko e-KTP di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kemendagri sehingga pencetakan KTP elektronik tidak menjadi kendala, bisa dilakukan di hari yang sama.
"Blanko selama ini tercukupi dari Kemendagri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.
Baca juga: MAKI Menduga Djoko Tjandra Bikin E-KTP Baru, tapi Tahun Kelahirannya Beda
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan Abdul Haris.