JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya membutuhkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM soal status kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra.
Jika terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini sudah menjadi warga negara asing (WNA), e-KTP miliknya bisa dibatalkan.
"Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Djoko S Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka e-KTP dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: MAKI Menduga Djoko Tjandra Bikin E-KTP Baru, tapi Tahun Kelahirannya Beda
Meski demikian, dalam database kependudukan Dukcapil Djoko Tjandra tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Sampai saat ini pun Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, dalam database kependudukan, Djoko Tjandra selama sembilan tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman e-KTP.
"Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan. Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman e-KTP," tutur Zudan.
Baca juga: Tak Hadiri Sidang, Djoko Tjandra Bawa Surat Sakit dari Klinik di Malaysia
Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman e-KTP.
Sementara itu, berdasarkan rekam jejak dalam database kependudukan, Djoko Tjandra melakukan pencetakan e-KTP pada 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan.
Kemudian, dia melakukan pencetakan KK pada 11 Januari 2011.
"Yang bersangkutan melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2020," kata Zudan.
Sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008 yang bersangkutan merupakan WNI dengan tempat/tanggal lahir: Sanggau, 27 Agustus 1951, dan tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini.
"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," ujar Zudan.
Baca juga: Djoko Tjandra Punya E-KTP, Ini Penjelasan Lurah Grogol Selatan dan Dukcapil Jaksel