Oleh Richo Andi Wibowo*
PANDEMI Covid-19 telah menekan anggaran pemerintah. Untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur, pemerintah akan menguatkan aneka alternatif pendanaan yang lain non APBN, termasuk melalui kerjasama dengan pihak swasta (KPS).
Namun, pelaksanaan KPS memiliki beberapa catatan kritis dari perspektif hukum yang perlu diperhatikan.
Pertama, terdapat tiga regulasi yang mengatur objek yang sama, yakni penyediaan infrastruktur melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Padahal masing masing regulasi menarasikan substansi dan prosedur yang berbeda. Pada level operasional, terutama di level pemda, keberadaan tiga regulasi ini kerap membingungkan.
Baca juga: Jokowi Marah Dana Kesehatan Baru Cair 1,53 Persen, Bagaimana Dana Infrastruktur?
Tiga regulasi ini adalah:
(i) Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Penyediaan Infrastruktur;
(ii) PP 27/2014 jo. PP 28/2020 tentang Pengelolaan Benda Milik Negara/Daerah yang sebagian materinya adalah Kerjasama Penyediaan Infrastruktur, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna; dan,
(iii) PP 28/2018 tentang Kerjasama Daerah yang mencakup Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang salah satu bahasannya adalah KSDPK untuk penyediaan infrastruktur.
Dengan menguraikan hal di atas, maka penulis juga ingin menggarisbawahi bahwa KPBU dan KPS bukanlah sinonim sebagaimana yang banyak orang kira. KPBU adalah bagian dari KPS. Setidaknya hal ini jika ditinjau dari perspektif regulasi nasional,
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.