JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak dihapus begitu saja dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut dia, RUU PKS hanya digeser dari Prolegnas Prioritas 2020 ke 2021.
"Bukan menghapus, tapi menggeser di 2021 supaya beban DPR itu tidak banyak dan tetap terbahas," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Ia pun menjelaskan alasan mengapa RUU PKS diusulkan ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.
Marwan mengatakan, hingga saat ini pembahasan RUU PKS belum memungkinkan karena lobi-lobi dengan seluruh fraksi di DPR masih sulit dilakukan.
Baca juga: Komisi VIII Usulkan RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020
"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti (periode) yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi," jelas Marwan.
Dia mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual.
Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.
"Masih seperti saat itu, yaitu judul, definisi, dan pemidanaan. Tentang rehabilitasi perlindungan. Jadi yang krusial adalah judul definisi. Definisi sebenarnya sudah hampir mendekati waktu itu," ucapnya.
Kemudian, lanjut Marwan, Komisi VIII berpandangan akan banyak pihak yang butuh diakomodasi lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam pembahasan RUU PKS.
Karena itu, ia mengatakan RUU PKS nyaris tidak mungkin dibahas dan diselesaikan hingga Oktober 2020.
"Kemudian ketika kami nanti buka pembahasan RUU PKS ini pasti banyak yang akan meminta untuk didengarkan pendapatnya. Maka butuh RDPU lagi, sambil membahas sambil RDPU. Karena itu tidak mungkin kita selesaikan sampai Oktober," tuturnya.
Marwan pun menjamin RUU PKS akan didaftarkan kembali sebagai Prolegnas Prioritas 2021.
Dia juga memastikan RUU PKS dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Masuk. (Pasti) dibahas. Itu usulan kita. Kalau itu kan harus (dibahas) karena itu undang-undang carry over," ujar Marwan.
Baca juga: Komisi VIII Sebut RUU PKS Diusulkan Ditarik dari Prolegnas karena Proses Lobi Buntu
Soal usul penarikan RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 disampaikan pimpinan Komisi VIII dalam rapat koordinasi evaluasi prolegnas bersama Badan Legislasi DPR, Selasa (30/6/2020).
RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR dan berstatus carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya.
Sementara itu, Komisi VIII mengusulkan memasukkan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.