Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rutan Polda dan Kejaksaan Padat, Kemenkumham Mulai Terima Narapidana

Kompas.com - 29/06/2020, 14:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai menerima narapidana untuk ditahan di lembaga pemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, hingga kini pihaknya baru menerima para narapidana yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami mengambil kebijakan sementara yang inkrah dulu yang kita terima dan tentunya sebelum masuk, kami melakukan protap Covid-19, dites dulu pakai rapid (test)," kata Yasonna dalam sebuah webinar, Senin (29/6/2020).

Yasonna mengatakan, bila hasil rapid test narapidana yang akan masuk lapas reaktif, maka narapidana akan mengikuti tes PCR dan bila dinyatakan Covid-19 akan dikarantina di ruangan khusus.

Baca juga: Hadapi Gugatan, Yasonna Yakin Kebijakan Asimilasi Narapidana Punya Dasar Hukum

Yasonna menuturkan, pihaknya mulai menerima kedatangan para narapidana akibat menumpuknya jumlah narapidana yang ditahan di rumah tahanan polisi maupun kejaksaan.

"Seluruh kapolda, kejaksaan sudah merasakan tekanan. Di beberapa rutan polda, ini sudah sangat-sangat overcapacity, beberapa kapolda menelpon kami untuk membuka keran memasukkan kembali ke lapas," kata Yasonna.

Seperti diketahui, sebelumnya Kemenkumham menunda penerimaan tahanan dan narapidana baru dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

"Jajaran pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemasyarakatan. Langkah yang telah dilakukan antara lain penundaan penerimaan tahanan baru dan pembatasan layanan kunjungan (kepada tahanan)," ujar Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020).

Baca juga: Kemenkumham: Satu Narapidana di LP Bojonegoro Positif Covid-19

Kemenkumham juga mengeluarkan narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi demi mencegah penularan Covid-19 di dalam penjara.

Yasonna mengatakan, sebanyak 40.026 narapidana telah dikeluarkan dari penjara melalui kebijakan pemberian asimilasi dan integrasi tersebut.

Dia menyebutkan, terdapat 236 narapidana yang mengulangi perbuatan pidana atau 0,6 persen dari total narapidana yang telah dikeluarkan.

"Kalau kita hitung dari 40,000-an yang keluar, yang diasimilasi, 40.026, berarti ini hanya sekitar 0,6 persen saja. Jadi ini jauh lebih rendah, sangat jauh lebih rendah dari normal statistik resividism," kata Yasonna.

Baca juga: 236 Napi Asimilasi Kembali Berbuat Pidana, Yasonna: Mayoritas Pelaku Pencurian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com