JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat pengawasan antisipasi penyelewengan bantuan sosial (bansos) program stimulus Covid-19 untuk pemenangan Pilkada 2020.
Sebab, Mardani mengaku sering mendapatkan aduan terkait gugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh calon kepala daerah petahana.
"Sudah banyak bukti dan aduan yang saya terima seperti di Banten dan Jawa Tengah yang menempelkan stiker di hand sanitizer dan bansos lainnya dengan foto pribadi," kata Mardani yang dikutip Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Polisi Temukan Delapan Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19
Ia meminta Bawaslu segera memperkuat jajarannya di daerah untuk melakukan pengawasan agar tidak ada lagi dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan para calon kepala daerah petahana.
"Saya mendesak Bawaslu pusat segera membuat surat edaran kepada jajarannya, dari atas sampai bawah untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelewengan program stimulus Covid-19 untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2020," ujarnya.
"Saya minta Bawaslu tegas. Kalau perlu bila terbukti bisa di rekomendasikan untuk ditolak atau dicoret sebagai calon peserta Pilkada 2020," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran pada 18 Mei 2020 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca juga: Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Lapor ke KPK Melalui Ini
Dalam Surat Edaran tersebut, kepala daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada 2020 tidak diizinkan menggunakan dana bantuan sosial (Bansos) sebagai modal atau alat politik.
"Mengenai bansos tidak digunakan oleh incumbent untuk politik, kami sudah keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data dan lain-lainnya, termasuk bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada, ini surat edaran 18 Mei 2020," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu (27/5/2020).
Tito mengatakan, petahana yang diketahui melanggar Surat Edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.
"Kalau dilanggar, kami akan gunakan UU nomor 23 tahun 2014 itu dari Mendagri dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.