Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Akan Deportasi Pemilik House of Om Bali, Terkait Yoga Massal

Kompas.com - 24/06/2020, 18:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan mendeportasi seorang warga negara Suriah bernama Barakeh Wissam yang merupakan pendiri House of Om Bali.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pendeportasian Wissam merupakan buntut dari kegiatan meditasi (yoga) massal yang digelar di House of Om.

"Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Barakeh Wassam karena dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan yoga massal," kata Arvin dalam siaran pers, Rabu (24/6/2020).

Kegiatan yoga itu bermasalah karena diikuti oleh lebih dari 60 orang dan dinilai tidak menghindahkan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Baca juga: Foto Viral Puluhan WNA Yoga Tanpa Jaga Jarak dan Masker di Bali, Pendiri Minta Maaf

Arvin menuturkan, Wissam sebagai penanggungjawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui jumlah peserta melebihi dari aturan yang ada.

Kegiatan yoga massal tersebut juga tidak mendapat persetujuan resmi dari desa adat setempat dan hanya ada pemberitahuan secara lisan.

"Pelaksanaan kegiatan tersebut menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 karena tidak adanya physical distancing dan orang-orang yang hadir di lokasi acara tidak menggunakan masker," kata Arvin.

Baca juga: A Trip to Bali May Have to Wait until July 2020

Wissam dinilai tidak mematuhi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid19 di Bali.

"Yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang," ujar Arvin.

Arvin mengatakan, Wissam merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang ditebitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan berlaku dari 12 Desember 2019 sampai 11 November 2021.

"Saat ini Barakeh Wissam ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses pendeportasian. Sanksi tegas ini didukung sepenuhnya oleh Tim Gugus Covid-19 Bali," kata Arvin.

Baca juga: 89 Anak di Bali Terpapar Covid-19, IDAI Bali Minta Pasien Dewasa Diawasi Ketat

Diberitakan, foto dan video yang memperlihatkan puluhan warga negara asing (WNA) menggelar yoga di House of Om Bali, Jalan Raya Bona, Kelurahan Bitera, Gianyar, Bali, viral di media sosial.

Sejumlah foto dan video itu diunggah pemilik akun Twitter @jennyjusuf. Dalam unggahannya, Jenny menyesalkan kegiatan tersebut.

Puluhan WNA itu berkumpul tanpa mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Wissam telah membenarkan bahwa kegiatan itu digelar pada 18 Juni 2020. Ia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Provinsi Bali.

"Saya sangat menyesal dan sangat meminta maaf atas apa yang terjadi," kata Wissam lewat pesan singkat WhatsApp pada Senin (22/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com