Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Lapor ke KPK Melalui Ini

Kompas.com - 29/04/2020, 15:43 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan mustahil personel KPK bisa mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 hingga ke desa-desa.

Karena itu, Firli meminta masyarakat proaktif melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 di desa masing-masing.

Laporan dapat disampaikan melalui program "JAGA KPK" yang dapat diakses melalui situs jaga.id atau aplikasi yang bisa diunduh di ponsel.

"Beruntung kami punya program yang kita kenal dalam rangka pengawasan anggaran dana desa, akan kami optimalkan pemanfaatannya dengan program JAGA," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Pangkas Anggaran Pengadaan Tanah, Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

"Jadi masyarakat boleh lapor apabila ada penyimpangan," lanjut dia.

Ia menjelaskan, KPK akan melayangkan teguran apabila penyimpangan yang dilakukan merupakan pelanggaran administratif.

Kemudian, dugaan pelanggaran hukum akan ditindak KPK dengan bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kalau penyimpangan administratif atau dalam tahap pengawasan, aparat pengawas internal pemerintah kami sampaikan hingga kabupaten atau kota," tutur Firli.

"Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, maka kami akan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung," lanjut dia.

Baca juga: KPK Bentuk Satgas Penyelidikan Penggunaan dan Penyaluran Anggaran Covid-19

Dalam rapat, Firli menyatakan, KPK telah memetakan empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19.

Keempat titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.

Menurut dia, realokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dan APBD senilai Rp 56,7 triliun menjadi perhatian KPK dalam pengawasan terhadap penggunaan dan pelaksanaan bantuan untuk penanganan Covid-19.

Firli pun menjelaskan KPK mengklasifikasikan tiga kategori penyimpangan bantuan yang kemungkinan bisa terjadi.

Baca juga: Adeksi Minta DPRD Dilibatkan untuk Awasi Realokasi Anggaran Covid-19

"Pertama, bantuan atau sumbangan fiktif. Kedua, exclusion error atau inclusion error," ucap dia.

"Ketiga, juga ada kualitas atau kuantitas berubah," lanjut Firli.

Atas pemetaan tersebut, Firli mengatakan, KPK membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19.

"KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com