Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Jangan Pilih Lagi Kepala Daerah yang Tak Efektif Tangani Covid-19

Kompas.com - 22/06/2020, 13:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, para calon kepala daerah petahana yang tidak efektif menangani Covid-19 di daerahnya sebaiknya tidak dipilih lagi dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.

Menurut Tito, masyarakat membutuhkan kepala daerah yang mampu menangani persoalan Covid-19 secara efektif.

"(Kalau) kepala daerahnya tidak efektif menangani Covid-19, ya jangan dipilih lagi, karena rakyat membutuhkan kepala daerah yang efektif, bisa menangani persoalan Covid-19 di daerah masing-masing, berikut dampak sosial ekonominya," ujar Tito dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020). 

Baca juga: Kemendagri Ajak Masyarakat Kritisi Calon Kepala Daerah

Dalam menghadapi tahapan pilkada yang telah dimulai kembali, Tito mengimbau masyarakat mengkritik upaya penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

Selain itu, penanganan dampak sosial dan ekonomi oleh kepala daerah juga bisa menjadi isu penting.

"Misal ada daerah yang akan pilkada, dan petahananya ikut ternyata PSBB-nya berantakan, masih banyak orang berkerumun tanpa masker, tanpa jaga jarak," tutur Tito.

Isu-isu seperti itu, menurut dia, juga menjadi perhatian di sejumlah negara yang menggelar pemilu, seperti di Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Dengan demikian, kemunculan isu-isu primordial yang sering memecah belah masyarakat dan menimbulkan kerawanan pilkada bisa ditekan.

"Kepala daerah akan sangat bersungguh-sungguh, apalagi yang akan running (maju) lagi. Kenapa? Kalau daerahnya merah apalagi ada korban meninggal dunia itu akan menjadi amunisi bagi kontestan lain yang non-petahana," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, sebanyak 224 kepala daerah diprediksi kembali maju pada Pilkada 2020.

Menurut Bahtiar, masa jabatan para kepala daerah itu baru berjalan satu periode.

"Artinya kan petahana itu orang yang sedang menjabat (kepala daerah) hari ini dan kemudian maju lagi. Dari 270 kepala daerah penyelenggara pilkada, yang jabatannya masih satu periode tercatat ada 224," ujar Bahtiar kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Menurut dia, data itu merupakan hasil dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Kemendagri.

"Jadi karena masa jabatannya baru satu periode, asumsinya (224 petahana) berpotensi maju lagi," kata Bahtiar.

Baca juga: Bawaslu: Waspadai Kemungkinan Modus Calon Kepala Daerah Bagikan Masker di TPS

Namun, kata dia, kepastian maju atau tidaknya ke-224 petahana itu merupakan hak masing-masing.

Sebab, selama belum dua periode menjabat sebagai kepala daerah, maka individu masih boleh kembali mencalonkan diri di pilkada.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 dijadwalkan pada 9 Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com