Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Disubsidi Pemerintah Rendah

Kompas.com - 18/06/2020, 17:03 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepesertaan masyarakat untuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disubsidi pemerintah cukup rendah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Peluncuran Buku Statistik JKN 2014-2018: Mengungkap Fakta JKN dengan Data di Kantor Kemenko PMK, Kamis (18/6/2020).

"Jadi saya lihat, misalnya untuk kepesertaan di BPJS yang dibantu atau disubsidi pemerintah, penggunaannya relatif rendah," ujar Muhadjir.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Lemhannas untuk Kembangkan SDM Unggul

Rendahnya peserta yang disubsidi pemerintah atau kategori peserta penerima bantuan iuran (PBI) itu, kata dia, bukan karena mereka sehat atau tidak membutuhkan.

Mereka justru tidak tahu dan tidak mengerti bahwa dengan menjadi peserta JKN akan mendapat jaminan subsidi dari pemerintah apabila masuk ke dalam kategori PBI.

Kategori PBI setara kelas III BPJS Kesehatan yang per bulannya membayar iuran sebesar Rp 42.000 sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 untuk tahun 2020 dan Rp 7.000 di tahun 2021.

Baca juga: Menko PMK Soal Iuran BPJS Kesehatan: Tak Mungkin Pemerintah Terbebani Terus

Sehingga, peserta hanya membayar Rp 25.500 (tahun 2020) dan Rp 35.500 (tahun 2021).

"Jadi yang ikut kepesertaan BPJS dibiayai pemerintah itu kecil sekali. Bukan karena sehat atau tidak membutuhkan, tapi dia tidak mengerti kalau dia dapat jaminan subsidi pemerintah," tutur Muhadjir.

Menurut Muhadjir, masih banyaknya masyarakat yang tidak tahu bahwa mereka bisa mendapat subsidi pemerintah berkaitan dengan kurangnya sosialisasi.

Oleh karena itu, ia pun mendorong agar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang belum mendaftar BPJS diperlukan.

Baca juga: KPK Sebut Setneg Minta 3 Kementerian Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK Terkait BPJS Kesehatan

Terutama penjelasan tentang pentingnya hidup sehat dan agar mendapatkan layanan kesehatan.

Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, sejak dicanangkan pada tahun 2014, hingga saat ini sudah ada 223 juta peserta JKN di Tanah Air.

Sebab dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kekurangan, maka optimalisasi, sosialisasi, dan akses informasi terhadap program JKN pun perlu diperkuat lagi.

"Proses optimalisasi penting karena cakupan wilayah Indonesia luas, penduduk beragam dengan latar belakang berbeda sehingga sosialisasi dan edukasi penting," kata dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Beri Keringanan bagi Peserta yang Menunggak Iuran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com