JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2021 diwarnai interupsi tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Anggota Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, meminta pembahasan RUU HIP agar dibatalkan.
Menurut dia, pembatalan pembahasan merupakan respons terbaik atas berbagai kritik terhadap RUU HIP. Apalagi, kata dia, pemerintah menunda untuk membahas RUU HIP.
"Pemerintah sudah menyatakan menunda pembahasan RUU ini. Saya bangga dan saya bahagia. Tentunya kita harus bijak menyikapi ini, alangkah lebih baik batalkan saja RUU ini," kata Aboe Bakar dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: PP Muhammadiyah Minta DPR dan Pemerintah Cabut RUU HIP
Aboe Bakar mengatakan, sebaiknya DPR juga fokus melaksanakan tugas dan fungsinya terkait penanganan Covid-19.
Ia menilai pembatalan pembahasan RUU HIP akan membuat publik lebih tenang.
"Ini akan mengurangi gejolak dan tentu berdampak baik terhadap imun masyarakat menghadapi Covid-19 ini. Semoga masukan rakyat bisa kita terima dan kita sensitif sebagai member of parliament," tuturnya.
Usul Aboe Bakar kemudian ditanggapi anggota Fraksi PDI-P Aria Bima.
Aria menolak jika RUU HIP dibatalkan. Alasannya, RUU HIP telah disetujui dalam rapat paripurna DPR sebagai RUU inisiatif DPR.
Menurut Aria, usulan pembatalan harus melihat prosedur dan tata cara perundangan.
"Ini kan lucu, dari proses di Baleg (Badan Legislasi) pandangan dari masing-masing poksinya sudah memberikan pandangan untuk menyetujui membawa ke paripurna. Paripurna juga saya hadir di sini, tidak ada yang memberikan catatan-catatan," kata Aria.
Maka, ia pun heran mengapa saat ini berbagai fraksi menolak RUU HIP tersebut. Sebelum dibawa ke rapat paripurna, fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan terhadap RUU HIP.
RUU HIP sendiri diketahui merupakan usul PDI-P.
"Kemudian seolah-olah di publik lepas tangan dengan menyalahkan beberapa orang atau beberapa partai saja. Ini yang saya sangat menyayangkan. Jangan begitulah," ujar Aria.
"Kalau sudah jadi inisiatif DPR, kalau toh kita anulir atau kita bahas kembali saya mohon pada proses jalannya persidangan bagaimana UU perlu dimatangkan kembali, dicermati kembali, atau mengundang seluruh yang keberatan dalam RDP oleh panja atau pansus yang akan dibentuk," imbuhnya.