JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam belum juga diundangkan hingga dimulainya tahapan Pilkada.
Padahal, PKPU tersebut dibutuhkan sebagai pedoman protokol kesehatan dalam melaksanakan Pilkada.
Menyikapi hal ini, KPU bakal menerbitkan surat edaran (SE) mengenai protokol kesehatan di Pilkada, sembari menunggu diundangkannya rancangan PKPU tadi.
"KPU sedang menyiapkan jalan keluar yang lebih mudah agar persoalan ini tidak bertambah rumit, yakni KPU akan mengesahkan protokol kesehatan tersebut dalam bentuk surat edaran," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Cairkan Anggaran Tambahan Pilkada 2020
Menurut Pramono, SE itu secara umum akan mengatur penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada.
Tetapi, pengaturan tahapan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan akan didetailkan karena tahapan ini dinilai paling mendesak.
Tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan akan digelar 24 Juni 2020 melibatkan interaksi petugas penyelenggara pemilu dengan masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan pedoman protokol kesehatan.
"Jadi jajaran KPU di daerah sudah bisa mempedomani SE tersebut untuk melaksanakan tahapan verifikasi faktual dengan menggunakan protokol kesehatan," ujar Pramono.
Baca juga: PKPU soal Pilkada dalam Kondisi Wabah Belum Diundangkan, Ini Penjelasan KPU
Pramono mengatakan, pada hari ini SE tersebut ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU. Selanjutnya, SE akan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman untuk kemudian diterbitkan.
"Mudah-mudahan selambat-lambatnya besok sudah bisa diedarkan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pengundangan PKPU tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam masih menunggu rapat konsultasi antara KPU dan pemerintah.
Arief menyebut, rapat konsultasi baru akan digelar Senin (22/6/2020) mendatang.
"Di dalam UU diatur PKPU tentang tahapan itu harus melalui satu tahap yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Pilkada Saat Pandemi, Begini Skema Pemungutan Suara yang Disusun KPU
"Sebetulnya (rapat konsultasi) sudah dijadwal hari Rabu kemarin, tetapi karena satu hal DPR memberitahu kami akan ditunda tanggal 22 (Juni)," lanjutnya.
Arief mengatakan, pihaknya telah menggelar focus group discussion (FGD) dan uji publik dengan pihak-pihak terkait mengenai rancangan PKPU ini.
Selain rapat konsultasi, pengundangan PKPU tersebut juga masih harus menunggu tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.