Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Olahraga yang Disarankan Gugus Tugas Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 17/06/2020, 18:07 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19, masyarakat tidak disarankan untuk melakukan jenis olahraga dengan intensitas berat. 

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, di masa pandemi Covid-19 jenis olahraga yang disarankan WHO adalah yang ringan hingga sedang.

"Olahraga berat tidak disaranakan karena pasca-berolahraga tubuh kita butuh waktu untuk bisa kembali normal. Prosesnya butuh waktu lebih lama dibandingkan kalau kita olahraga ringan dan hal ini membuat kita berisiko terinfeksi (Covid-19)," ujar Reisa dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Vaksin Covid-19 Belum Ditemukan, Masyarakat Diminta Disiplin

Reisa mengatakan, meskipun olahraga bertujuan untuk menyehatkan tubuh, namun di masa pandemi harus diperhatikan tingkat kebugaran dan risikonya.

Dia mengatakan, saat seseorang sudah memutuskan akan melakukan olahraga, harus dipastikan aman dari Covid-19. Termasuk memilih jenis olahraga. 

Olahraga ringan yang bisa dinilai aman dan memiliki risiko rendah, misalnya gerakan-gerakan tanpa alat, senam kesegaran jasmani, zumba, yoga, dan lain-lain.

Bisa juga memanfaatkan barang-barang yang ada di rumah seperti kursi, tangga, dan lainnya.

Olahraga, kata Reisa, juga sebaiknya dilakukan di dalam rumah jika di luar dirasa tak aman. 

"Kalau ingin olahraga di luar, harus diingat kembali unsur keamanan berkaitan dengan penularan Covid-19," kata Reisa.

Dia juga berpesan, masyarakat harus menjaga jarak aman jika berolahraga di luar rumah, terutama apabila tidak bisa menggunakan masker.

Baca juga: PPDB Online Jakarta 2020, Ada Jalur untuk Peraih Kejuaraan Olahraga hingga Seni

"Kita bisa mengenali risiko diri sendiri dan lingkungan sekitar, baru kita bisa memutuskan berolahraga menggunakan masker atau tidak ketika berada di luar rumah," kata dia.

Apalagi, kata dia, berolahraga bertujuan untuk menyehatkan badan sehingga jangan sampai ketika keluar untuk berolahraga berujung tertular penyakit Covid-19.

Agar hal tersebut tak terjadi, masyarakat wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan berupa jaga jarak, tidak berkerumun, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com