JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah tafsir Pancasila dalam rancangan undang-undang (RUU) haluan ideologi Pancasila (HIP) dinilai bisa memecah belah bangsa Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, menanggapi soal pembahasan RUU HIP oleh DPR.
Apalagi pembahasan tersebut muncul di tengah upaya menghadapi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
"Bisa saja masalah tafsir Pancasila ini membawa pertentangan yang bisa memecah kita sebagai bangsa," ujar Gomar dikutip dari siaran pers, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Pembahasan RUU HIP Ditunda Pemerintah, MUI: Lebih Baik Tak Dilanjutkan
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, kata dia, justru yang dibutuhkan adalah kerja sama, persatuan, persaudaraan, serta konsentrasi seluruh masyarakat.
Adanya pembahasan RUU yang memberi tafsir lain terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, dinilainya bisa membuat masyarakat terpecah.
"Perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila bisa membawa kita pada perdebatan antara kelompok agamis dan nasionalis pada sejarah awal pembentukan RI, yang dalam kondisi sekarang sepertinya kurang kondisif diangkat," kata dia.
Namun sikap pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP kepada DPR dinilainya merupakan langkah tepat sehingga ia pun mengapresiasinya.
Baca juga: PBNU Sarankan Pemerintah Tak Lagi Bahas RUU HIP
Terlebih, masalah RUU HIP tersebut sangat mendasar dan seharusnya berasal dari proses demokrasi, yang tumbuh dan berkembang di lapisan masyarakat.
Dengan demikian, proses legislasi terkait itu juga harus berdasarkan asprasi rakyat dan melibatkan mereka dalam perumusannya.
Ia mengatakan, Pancasila yang merupakan dasar dan pedoman hidup bangsa Indonesia, harus terus dipupuk di tengah masyarakat.
"Untuk itu diperlukan acuan hukum yang mendasarinya tapi tentu perangkat hukumnya harus dipikirkan masak-masak agar tidak malah mendegradasi posisi Pancasila itu sendiri," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Tunda RUU HIP, PAN: Pembahasan Memang Sudah Tak Bisa Dilanjutkan
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tenang dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Termasuk kepada para anggota DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP sebagaimana yang diminta oleh pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers yang digelar secara online, Selasa (16/6/2020) malam.
Ma'ruf mengatakan, permintaan untuk menunda pembahasan RUU HIP tersebut karena pemerintah ingin fokus terlebih dahulu kepada penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.