Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ungkap Pelanggaran Netralitas ASN Paling Banyak Dilakukan Lewat Medsos

Kompas.com - 10/06/2020, 09:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di pilkada masih rawan terjadi.

Biasanya, ASN melakukan pelanggaran netralitas melalui media sosial (medsos) dengan cara menunjukkan dukungannya terhadap kandidat peserta pilkada.

"Tren pelanggaran ASN paling banyak dilakukan di medsos, seperti mengunduh di media sosial seperti Facebook dan media massa yang sering memberikan dukungan kepada pasangan calon," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

"Meskipun mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan," lanjutnya.

Baca juga: Bawaslu Sebut Calon Kepala Daerah Petahana Lebih Berpotensi Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Abhan menuturkan, dari data yang dihimpun Bawaslu pada pilkada sebelumnya, ada beberapa tren pelanggaran ASN.

Jumlah terbanyak penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu terkait netralitas ASN adalah dukungan ASN kepada pasangan calon melalui medsos atau media massa.

"Jumlah paling banyak pertama yaitu ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa dengan jumlah 112 pelanggaran," ujar Abhan.

Tren kedua, ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik. Ada 81 pelanggaran yang ditangani Bawaslu terkait hal ini.

Baca juga: Pilkada di Tengah Wabah, Bawaslu Khawatir Keinginan Masyarakat jadi Petugas Pemilihan Rendah

Ketiga, ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga kampanye (APK) dengan jumlah 34 pelanggaran.

Abhan mengatakan, Bawaslu sebenarnya telah memiliki aturan mengenai penanganan pelanggaran netralitas ASN.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terkait tindak lanjut hasil penanganan dugaan pelanggaran ASN, Bawaslu berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga: Belum Ada Aturan Pilkada yang Terbit, Bawaslu Nilai KPU Terlambat

"Yang sudah dilakukan antara Bawaslu dan KASN pada tahun 2020 ini sudah direspon baik dan apabila terkait pelanggaranpun KASN menerbitkan rekomendasi langsung," ujar Abhan.

Abhan berharap, seandainya ke depan Undang-undang ASN direvisi, ada aturan tegas terhadap siapapun ASN yang melakukan pelanggaran dalam pilkada.

"Jadi apabila ada perubahan Undang-undang ASN akan lebih objektif, di mana eksekutor langsung ada pada KASN. Sementara apabila terjadi pelanggaran pidana kami akan diteruskan kepada ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," kata Abhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com