JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, calon kepala daerah di pilkada 2020 lebih berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang.
Ia menyebut, petahana rawan memanfaatkan momen pandemi Covid-19 untuk kepentingan politiknya.
Dengan adanya akses di pemerintahan daerah, kepala daerah petahana berpeluang memanfaatkan pemberian bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk menarik atensi pemilih.
"Potensi pelanggaran yang akan terjadi pada pemilihan Desember ini pertama adalah abuse of power oleh petahaha," kata Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Pilkada di Tengah Wabah, Bawaslu Khawatir Keinginan Masyarakat jadi Petugas Pemilihan Rendah
"Jadi saat-saat ini bansos Covid ini kan banyak, kemudian tentu petahana punya akses ya, ini harus dibedakan mana ini bansos mana ini kepentingan politik," lanjutnya.
Menurut Abhan, sulit untuk membendung potensi penyalahgunaan wewenang petahana ini.
Sebenarnya, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada telah mengatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Namun demikian, hingga saat ini, 'pasangan calon' itu sendiri belum ada karena belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: KPU Akui Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi Rumit dan Mahal
Tahapan penetapan pasangan calon semula direncanakan digelar pada 8 Juli 2020. Namun, dengan adanya penundaan pilkada, tahapan itu menjadi mundur.
Oleh karenanya, Abhan meminta kepada petahana untuk menjunjung etika kepala daerah dengan tak memanfaatkan pandemi untuk menyalahgunakan wewenangnya.
"Saya kira harus ada punya etika bagi calon yang petahana ini bahwa ini betul-betul murni adalah bansos kemudian tidak ditumpangi untuk kepentingan politik praktis pilkada," kata dia.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.