Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Nurhadi Dinilai Tak Cukup, KPK Diminta Kembangkan Dugaan Pencucian Uang dan Obstruction of Justice

Kompas.com - 06/06/2020, 10:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, oleh KPK pada Senin (1/6/2020) lalu dinilai belum cukup.

Sejumlah pihak mendesak KPK untuk mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi tersebut dengan menjerat pasal pencucian uang dan pasal perintangan penyidikan.

"Kami berharap KPK tidak terlalu larut dalam euforia penangkapan Nurhadi karena permainan sebenernya baru dimulai. Saat ini bagaimana tantangannya KPK bisa mengembangkan perkara ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (5/6/2020).

Terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendesak KPK membongkar jejak pelarian Nurhadi dan menantunya.

Baca juga: Eks Komisioner KPK: Istri Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Dugaan Pencucian Uang

Haris mengatakan, KPK juga mesti mengungkap pihak-pihak yang membantu Nurhadi dan Rezky selama pelarian.

Menurut Haris, selama pelariannya Nurhadi pasti membutuhkan bantuan orang lain untuk menyediakan kebutuhan harian, pengamanan, hingga yang menjadi penghubung atau komunikator.

"Mereka kan bukan guci atau kipas angin yang diumpetin di lemari, mereka ini manusia jadi ada kebutuhan. Bahkan, penangkapan kemarin pun ada kebutuhan berlebih dari Tun Zuraida yang akhirnya membuat keluarga bahagia ini ketangkep juga," kata Haris.

Kurnia mengatakan, KPK semestinya segera bergerak mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam pelarian Nurhadi tersebut.

Baca juga: BW Sebut Kasus Nurhadi sebagai Family Corruption

Oleh sebab itu, ia mengkritik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut KPK masih fokus menangani perkara pokok yang menjerat Nurhadi yakni kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

"Ini kan statement yang lagi-lagi keliru, kita kan tahu penyidik KPK bukan 1-2 orang, lebih dari 100 orang penyidik KPK yang harusnya dapat dimanfaatkan pimpinan KPK," kata Kurnia.

Ia menambahkan, pengunaan pasal obstruction of justice tersebut pun dapat dilakukan seiring dengan penyidikan terhadap pokok perkara.

Ia mencontohkan kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto di mana KPK segera menjerat pengacara Novanto, Friedrich Yunadi dengan pasal perintangan penyidikan karena telah merekayasa kecelakaan yang melibatkan Novanto.

Baca juga: Berkaca Kasus Setnov, KPK Diminta Usut Pidana Lain pada Nurhadi

Pencucian Uang

Selain mengenakan pasal perintangan penyidikan, KPK juga didesak untuk menjerat Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peneliti ICW Lola Ester bependapat, UU TPPU semestinyd dikenakan untuk semua kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com