JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto menyebut, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
"Kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang maka Tin Zuraida menjadi pintu masuk yang lain karena di situ itu masuknya," kata BW, apaan akrab Bambang, dalam sebuah acara diskusi, Jumat (5/6/2020).
Menurut BW, indikasi itu muncul karena profil keuangan Tin tidak sesuai dengan penghasilannya pada tahun 2004-2009, tercatat ada transaksi senilai Rp 1 miliar per bulan.
Bahkan, BW menyebut sopir Tin pernah menyerahkan uang sebanyak Rp 3 miliar ke rekening Tin pada tahun 2010-2011.
Baca juga: BW Sebut Kasus Nurhadi sebagai Family Corruption
Oleh sebab itu, BW menilai korupsi yang dilakukan Nurhadi tergolong sebagai family corruption karena diduga menyeret istri dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Ini kan mengulang lagi bahwa ternyata korupsi itu family corrupt, tidak dilakukan laki-laki tapi juga perempuan dan anak menantu. Kriminalitas itu dilakukan bersama-sama keluarga," kata BW.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menambahkan, Nurhadi juga kerap menggunakan nama keluarganya untuk menutupi aset yang diperolehnya dari praktik melanggar hukum.
"Memang betul tadi, Tin Zuraida ini salah satu aliran nama yang dipakai untuk penggelapan aset tadi. Otomatis namanya bukan Nurhadi, tetapi Tun Zuraida. Lalu juga aset atas nama Rezky Herbiyono dan juga banyak aset ini," kata Haris.
Baca juga: Berkaca Kasus Setnov, KPK Diminta Usut Pidana Lain pada Nurhadi
Tin Zuraida sendiri sebelumnya sempat dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang menjerat suami dan menantunya.
Namun, KPK akhirnya dapat memeriksa Tin sebagai saksi setelah mengamankan Tin saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020) lalu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan