Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Buka Kembali 9 Sektor Ekonomi, dari Pertambangan hingga Logistik

Kompas.com - 05/06/2020, 09:10 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membuka kembali sembilan sektor ekonomi dalam rangka pelaksanaan program masyarakat produktif aman Covid-19 atau dikenal sebagai new normal di 102 kabupaten/kota.

Sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi, pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, serta logistik dan transportasi barang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi dan penetapan 102 kabupaten/kota untuk melaksanakan program masyarakat produktif telah dimulai.

Baca juga: Gugus Tugas: Kepala Daerah Berwenang Putuskan Pelonggaran PSBB di Zona Hijau

"Menurut keputusan yang diambil, sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan," ujar Doni dikutip dari siaran pers, Jumat (5/6/2020).

Pelaksanaan program berlaku bagi sejumlah daerah yang berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus Covid-19.

Doni mengatakan, dalam pembukaan sektor ekonomi ini, gugus tugas telah mempertimbangkan risiko penularan dengan menggunakan indikator kesehatan masyarakat.

Indikator kesehatan masyarakat tersebut berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Selain itu, indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek lainnya juga dilakukan.

Ketiga aspek itu meliputi aspek ketenagakerjaan, proporsi produk domestik regional bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.

Baca juga: Gugus Tugas Minta Kepala Daerah Lakukan Penilaian soal Status Penularan Covid-19

Doni mengatakan, pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut akan dilakukan oleh kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun pembukaan sektor tersebut harus diawali dengan tahapan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap terlebih dahulu.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya," kata Doni.

Baca juga: Ekonomi Akan Pulih Ketika Pandemi Bisa Diatasi...

 

Dalam hal ini, kata Doni, perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas tersebut wajib mengambil tindakan preventif apabila terjadi transmisi lokal ke masyarakat luas.

Perusahaan bersangkutan wajib melakukan tes secara masif, tracing agresif, dan isolasi yang ketat dalam kluster penyebaran di kawasan tersebut.

Oleh karena itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan bersama kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com