JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, kepala daerah berwenang penuh dalam memutuskan pengoperasionalan kembali sejumlah sektor yang dilarang beraktivitas semasa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Doni mengatakan, kepala daerah berhak membuka atau tetap melakukan pembatasan, meskipun wilayahnya berstatus zona hijau atau tak ada lagi penularan Covid-19.
"Kepala daerah bisa membuka. Kalau memang dianggap belum waktunya tidak ada masalah. Jadi kita serahkan pada daerah. Daerah yang tahu apa yang harus mereka lakukan," kata Doni melalui video conference, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19: Zona Hijau Juga Berisiko, Protokol Kesehatan Harus Tetap Dilakukan
Ia menambahkan, pemerintah pusat hanya memberi pedoman yang bisa dilakukan pemerintah daerah (Pemda) sesuai zonasi wilayah berdasarkan tingkat penularan Covid-19.
Jika berstatus wilayah zona hijau, masyarakat di daerah tersebut bisa beraktivitas seperti biasa.
Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik di ruang publik.
"Masalah zona hijau kapan dimulai (beraktivitas kembali) tergantung dari kesiapan daerah. Kita dari pusat memberikan arahan," ujar Doni.
"Kita memberikan guidance supaya daerah juga punya semangat yang tinggi untuk menjaga lingkungannya, tetapi juga harus tetap memperhitungkan potensi adanya masyarakat yang kehilangan pekerjaan," tutur dia.
Baca juga: Masuk Zona Hijau, Alasan PSBB Jakarta Dilonggarkan dan Masuk Masa Transisi
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memetakan tingkat risiko penyebaran Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia.
Ada tiga kategori wilayah berdasarkan pemetaan tersebut yakni zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.
Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19, zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah, zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko sedang, dan zona merah berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko yang tinggi.
Doni mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menyiapkan strategi bagi setiap kategori daerah.
Zona merah diprioritaskan untuk diubah menjadi kondisi oranye, kemudian zona oranye dikontrol sehingga menjadi kuning, dan zona hijau dipertahankan agar tidak menjadi kuning atau oranye.
Baca juga: Gugus Tugas Petakan Risiko Penyebaran Covid-19 Jadi Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan pemetaan tersebut.
Indikatornya yakni penurunan jumlah kasus positif dan jumlah kasus probable (ODP dan PDP), penurunan jumlah kasus positif dan probabilitas yang meninggal dunia serta dirawat di rumah sakit.
Kemudian, kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif dan kenaikan jumlah selesai pemantauan dari probabilitas serta jumlah pemeriksaan spesimen yang meningkat selama dua minggu.
Terakhir, positivity rate atau jumlah sampel yang dinyatakan positif hanya 5 persen serta angka reproduksi efektif di bawah 1.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.