Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas: Kepala Daerah Berwenang Putuskan Pelonggaran PSBB di Zona Hijau

Kompas.com - 05/06/2020, 06:27 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, kepala daerah berwenang penuh dalam memutuskan pengoperasionalan kembali sejumlah sektor yang dilarang beraktivitas semasa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Doni mengatakan, kepala daerah berhak membuka atau tetap melakukan pembatasan, meskipun wilayahnya berstatus zona hijau atau tak ada lagi penularan Covid-19.

"Kepala daerah bisa membuka. Kalau memang dianggap belum waktunya tidak ada masalah. Jadi kita serahkan pada daerah. Daerah yang tahu apa yang harus mereka lakukan," kata Doni melalui video conference, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19: Zona Hijau Juga Berisiko, Protokol Kesehatan Harus Tetap Dilakukan

Ia menambahkan, pemerintah pusat hanya memberi pedoman yang bisa dilakukan pemerintah daerah (Pemda) sesuai zonasi wilayah berdasarkan tingkat penularan Covid-19.

Jika berstatus wilayah zona hijau, masyarakat di daerah tersebut bisa beraktivitas seperti biasa.

Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik di ruang publik.

"Masalah zona hijau kapan dimulai (beraktivitas kembali) tergantung dari kesiapan daerah. Kita dari pusat memberikan arahan," ujar Doni.

"Kita memberikan guidance supaya daerah juga punya semangat yang tinggi untuk menjaga lingkungannya, tetapi juga harus tetap memperhitungkan potensi adanya masyarakat yang kehilangan pekerjaan," tutur dia.

Baca juga: Masuk Zona Hijau, Alasan PSBB Jakarta Dilonggarkan dan Masuk Masa Transisi

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memetakan tingkat risiko penyebaran Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia.

Ada tiga kategori wilayah berdasarkan pemetaan tersebut yakni zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.

Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19, zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah, zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko sedang, dan zona merah berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko yang tinggi.

Doni mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menyiapkan strategi bagi setiap kategori daerah.

 

Zona merah diprioritaskan untuk diubah menjadi kondisi oranye, kemudian zona oranye dikontrol sehingga menjadi kuning, dan zona hijau dipertahankan agar tidak menjadi kuning atau oranye.

Baca juga: Gugus Tugas Petakan Risiko Penyebaran Covid-19 Jadi Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan pemetaan tersebut.

Indikatornya yakni penurunan jumlah kasus positif dan jumlah kasus probable (ODP dan PDP), penurunan jumlah kasus positif dan probabilitas yang meninggal dunia serta dirawat di rumah sakit.

Kemudian, kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif dan kenaikan jumlah selesai pemantauan dari probabilitas serta jumlah pemeriksaan spesimen yang meningkat selama dua minggu.

Terakhir, positivity rate atau jumlah sampel yang dinyatakan positif hanya 5 persen serta angka reproduksi efektif di bawah 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com