Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Menanti bagi Pemotong Bansos Covid-19

Kompas.com - 03/06/2020, 16:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan oknum aparatur Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, lantaran memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang disalurkan pemerintah pusat disesalkan.

Pasalnya, oknum tersebut memotong anggaran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19. Ancaman pidana pun menanti keduanya.

"Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Oknum aparatur yang dimaksud yaitu seorang kepala dusun berinisial AM dan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa berinisial E. Keduanya diamankan oleh Tim Saber Pungli Polres Musirawas setelah sebelumnya dilaporkan warga.

Keduanya diduga memotong BLT Dana Desa yang sebelumnya telah disalurkan pemerintah kepada warga sebesar Rp 600.000 untuk setiap kepala keluarga (KK).

Baca juga: Minta Jatah kepada Penerima BLT, Kepala Dusun dan Anggota BPD Diamankan Polisi

Diketahui, kejadian itu bermula ketika 91 KK di desa tersebut menerima bantuan BLT Dana Desa pada 21 Mei 2020. Dari jumlah tersebut, 23 KK tinggal di wilayah Dusun 1.

Setelah bantuan diserahkan, kedua oknum tersebut mendatangi setiap rumah di Dusun 1 untuk memungut imbalan sebesar Rp 200.000 dari setiap KK.

Kedua pelaku akhirnya berhasil memperoleh uang sebesar Rp 3,6 juta setelah meminta imbalan dari 18 KK.

"Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa," kata Kapolres Musirawas AKBP Efran usai gelar perkara, Selasa (2/6/2020).

Akibat perbuatannya, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka terancam dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Jangan coba-coba

Terungkapnya kasus pungli yang dilakukan oleh aparatur desa tersebut dinilai menjadi bukti bahwa transparansi penyaluran BLT Dana Desa telah berjalan cukup baik.

Abdul Halim mengatakan, transparansi tersebut terjadi lantaran proses penyalurannya mengedepankan prinsip dari desa, oleh desa, dan untuk desa.

"Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi karena mudah diketahui warga desa lainnya," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com