Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Menanti bagi Pemotong Bansos Covid-19

Kompas.com - 03/06/2020, 16:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan oknum aparatur Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, lantaran memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang disalurkan pemerintah pusat disesalkan.

Pasalnya, oknum tersebut memotong anggaran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19. Ancaman pidana pun menanti keduanya.

"Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Oknum aparatur yang dimaksud yaitu seorang kepala dusun berinisial AM dan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa berinisial E. Keduanya diamankan oleh Tim Saber Pungli Polres Musirawas setelah sebelumnya dilaporkan warga.

Keduanya diduga memotong BLT Dana Desa yang sebelumnya telah disalurkan pemerintah kepada warga sebesar Rp 600.000 untuk setiap kepala keluarga (KK).

Baca juga: Minta Jatah kepada Penerima BLT, Kepala Dusun dan Anggota BPD Diamankan Polisi

Diketahui, kejadian itu bermula ketika 91 KK di desa tersebut menerima bantuan BLT Dana Desa pada 21 Mei 2020. Dari jumlah tersebut, 23 KK tinggal di wilayah Dusun 1.

Setelah bantuan diserahkan, kedua oknum tersebut mendatangi setiap rumah di Dusun 1 untuk memungut imbalan sebesar Rp 200.000 dari setiap KK.

Kedua pelaku akhirnya berhasil memperoleh uang sebesar Rp 3,6 juta setelah meminta imbalan dari 18 KK.

"Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa," kata Kapolres Musirawas AKBP Efran usai gelar perkara, Selasa (2/6/2020).

Akibat perbuatannya, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka terancam dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Jangan coba-coba

Terungkapnya kasus pungli yang dilakukan oleh aparatur desa tersebut dinilai menjadi bukti bahwa transparansi penyaluran BLT Dana Desa telah berjalan cukup baik.

Abdul Halim mengatakan, transparansi tersebut terjadi lantaran proses penyalurannya mengedepankan prinsip dari desa, oleh desa, dan untuk desa.

"Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi karena mudah diketahui warga desa lainnya," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com