Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan Pilkada Saat Pandemi Covid-19 Dikritik, Ini Respons Komisi II DPR

Kompas.com - 28/05/2020, 19:42 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan seluruh kritik dan masukan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020 telah menjadi catatan DPR untuk pemerintah.

Menurut Saan, DPR sudah menyampaikan berbagai isu yang perlu menjadi perhatian pemerintah ketika menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Ketika kami menetapkan (pilkada) tanggal 9 Desember itu, semua kekhawatiran dan semua masukan yang terkait dengan pandemi ini itu menjadi catatan kita semua," kata Saan saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Perludem: Pilkada 2020 Belum Punya Dasar Hukum Terkait Protokol Penanganan Covid-19

Saan menjelaskan, Komisi II menaruh perhatian pada jaminan kesehatan pemilih, peserta dan penyelenggara pilkada.

Ia menyebut aspek keselamatan dan kesehatan tetap menjadi prioritas.

"Kami sudah sampaikan bahwa tetap concern kami yaitu keselamatan bersama, pemilih dan penyelenggara," ucapnya.

Kemudian, kata Saan, kualitas demokrasi juga tidak boleh dikurangi.

Saan menyatakan, prinsip keadilan bagi seluruh calon kepala daerah serta para pemilih telah didiskusikan dengan pemerintah.

Ia menuturkan, potensi konflik kepentingan seperti politisasi bantuan sosial Covid-19 sebagai medium kampanye petahana juga menjadi perhatian DPR.

"Juga catatannya adalah pilkada 2020 Desember ini tidak boleh mengurangi kualitas demokrasi," tutur politisi Nasdem itu.

Baca juga: Perludem: Keputusan Melanjutkan Tahapan Pilkada 2020 Ancam Keselamatan Jiwa Penyelenggara dan Pemilih

Mengenai konflik kepentingan calon petahana, Saan memastikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.

Menurutnya, Tito telah memberikan jaminan tersebut kepada DPR.

"Mendagri memberikan jaminan, selain memberikan pengawasan ketat, juga tidak akan segan memberikan sanksi kepada kepala daerah incumbent yang menggunakan bansos untuk kepentingan politiknya," kata Saan.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, kesepakatan DPR dan pemerintah menyelenggarakan pilkada pada Desember 2020 telah didukung pandangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ia mengatakan, pemerintah akan memberlakukan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan pilkada mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com