Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan Pilkada Saat Pandemi Covid-19 Dikritik, Ini Respons Komisi II DPR

Kompas.com - 28/05/2020, 19:42 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan seluruh kritik dan masukan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020 telah menjadi catatan DPR untuk pemerintah.

Menurut Saan, DPR sudah menyampaikan berbagai isu yang perlu menjadi perhatian pemerintah ketika menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Ketika kami menetapkan (pilkada) tanggal 9 Desember itu, semua kekhawatiran dan semua masukan yang terkait dengan pandemi ini itu menjadi catatan kita semua," kata Saan saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Perludem: Pilkada 2020 Belum Punya Dasar Hukum Terkait Protokol Penanganan Covid-19

Saan menjelaskan, Komisi II menaruh perhatian pada jaminan kesehatan pemilih, peserta dan penyelenggara pilkada.

Ia menyebut aspek keselamatan dan kesehatan tetap menjadi prioritas.

"Kami sudah sampaikan bahwa tetap concern kami yaitu keselamatan bersama, pemilih dan penyelenggara," ucapnya.

Kemudian, kata Saan, kualitas demokrasi juga tidak boleh dikurangi.

Saan menyatakan, prinsip keadilan bagi seluruh calon kepala daerah serta para pemilih telah didiskusikan dengan pemerintah.

Ia menuturkan, potensi konflik kepentingan seperti politisasi bantuan sosial Covid-19 sebagai medium kampanye petahana juga menjadi perhatian DPR.

"Juga catatannya adalah pilkada 2020 Desember ini tidak boleh mengurangi kualitas demokrasi," tutur politisi Nasdem itu.

Baca juga: Perludem: Keputusan Melanjutkan Tahapan Pilkada 2020 Ancam Keselamatan Jiwa Penyelenggara dan Pemilih

Mengenai konflik kepentingan calon petahana, Saan memastikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.

Menurutnya, Tito telah memberikan jaminan tersebut kepada DPR.

"Mendagri memberikan jaminan, selain memberikan pengawasan ketat, juga tidak akan segan memberikan sanksi kepada kepala daerah incumbent yang menggunakan bansos untuk kepentingan politiknya," kata Saan.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, kesepakatan DPR dan pemerintah menyelenggarakan pilkada pada Desember 2020 telah didukung pandangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ia mengatakan, pemerintah akan memberlakukan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan pilkada mendatang.

"Ketika pemerintah meminta persetujuan untuk pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember, sudah meminta pandangan dan pendapat dari Gugus Tugas yang mengatakan bahwa pilkada memungkinkan diselenggarakan dengan catatan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat," kata Yaqut.

Baca juga: Perludem Desak Pilkada Diundur hingga 2021

Yaqut sepakat dengan usulan penambahan anggaran, khususnya untuk alokasi protokol kesehatan Covid-19.

Ia mengatakan, DPR akan membahas dan mengkaji anggaran yang diajukan KPU kepada pemerintah.

"Konsekuensinya tentu saja ada penambahan-penambahan anggaran. Kita akan lihat, apakah pemerintah akan memberikan penambahan ini atau tidak," ujar Yaqut.

"Nanti kami akan tanya kembali KPU jika usulan anggaran mereka sudah diajukan kepada pemerintah untuk dibahas bersama-sama kembali," ucapnya.

Baca juga: Pilkada Saat Pandemi: Anggaran Membengkak dan Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Yaqut menyebutkan, tetap ada kemungkinan untuk mengkaji kembali pelaksanaan Pilkada jika anggaran tidak memadai dan situasi pandemi Covid-19 belum mereda.

"DPR tentu akan mengkaji kembali jika situasinya demikian. Karena keselamatan rakyat tetap harus menjadi pertimbangan yang utama dan pertama," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com