Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Ungkap Kejanggalan Terkait Penangkapan Anggota Anarko

Kompas.com - 21/05/2020, 13:35 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Jakarta mengungkapkan sejumlah keanehan terkait penangkapan empat orang yang dituduh polisi sebagai pelaku vandalisme provokatif di Kota Tangerang pada 10 April 2020.

Polisi juga menuduh mereka masuk dalam kelompok Anarko yang selama ini dituding melakukan aksi vandalisme.

Pengacara LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari sebagai pendamping menuturkan, pihaknya dan keluarga tersangka langsung menyambangi Polres Tangerang usai penangkapan.

Setelah menunggu selama beberapa jam, mereka lalu menerima kabar bahwa kasusnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dua Anggota Anarko yang Terlibat Vandalisme di Tangerang Divonis 4 Bulan Penjara

Namun, informasi serta akses bertemu sulit didapat.

"Tapi kemudian kita juga enggak bisa dapat info dengan jelas karena kami dan keluarga pada saat itu sudah berusaha sekali untuk bertemu tapi kemudian tidak diberikan akses," kata Shaleh melalui diskusi daring, Rabu (20/5/2020).

Padahal, katanya, keluarga seharusnya diberikan akses untuk menemui tersangka. Misalnya, untuk memberikan bantuan hukum apabila tersangka mendapat kekerasan.

Setelah itu, LBH Jakarta dan keluarga tersangka menyambangi Mapolda Metro Jaya kembali.

Namun, mereka juga masih belum dapat bertemu dengan tersangka. Sebab, berdasarkan keterangan Shaleh, polisi berdalih tersangka masih dalam tahap pemeriksaan dan sedang pandemi Covid-19.

"Ini KUHAP yang mana lagi ini yang mereka baca," ujar dia.

Baca juga: Ditanya DPR soal Kelompok Anarko, Ini Jawaban Panglima TNI

LBH Jakarta baru dapat menemui tersangka pada 5 Mei 2020. Ternyata, para tersangka telah didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh polisi.

Meski polisi wajib menyediakan kuasa hukum, ujar Shaleh, KUHAP juga mengatur bahwa para tersangka berhak memilih pengacaranya sendiri.

Tersangka sebenarnya memilih untuk didampingi LBH Jakarta. Kuasa hukum menduga ada indikasi pemaksaan kepada para tersangka untuk menggunakan jasa kuasa hukum yang disediakan polisi.

"Tapi kemudian akses ini diputus dan disediakan pengacara yang dalam tanda kutip, kita tidak bisa dapat bukti langsung mengenai pemaksaannya tapi teman-teman ini dengan sangat jelas menerangkan mereka diintimidasi dan dipaksa pakai pengacara (dari polisi)," ucapnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Pernyataan Pria yang Mengaku Sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com