Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penusukan Kapolsek Pelepat dan Penyandera 7 Aparat

Kompas.com - 19/05/2020, 16:38 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus penyanderaan polisi dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat AKP Suhendri di Bungo, Jambi, Minggu (10/5/2020) lalu.

“Penyidik telah memintai keterangan 41 orang saksi dan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (19/5/2020).

Tersangka pertama berinisial EF yang diduga berperan sebagai penghasut, mengumpulkan massa, dan menghalangi petugas kepolisian.

Baca juga: Kronologi Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera Saat Tertibkan Penambangan Ilegal di Jambi

Kemudian, tersangka TW, AS, AR, JN, dan JS diduga menghalangi petugas kepolisian.

Tersangka DR, RB, KW, dan SF diduga berperan menghasut massa.

Terakhir, tersangka SY, RR, TAM, JL, dan MZ diduga berperan merusak kendaraan polisi dan melempar batu.

Kasus tersebut bermula dari razia yang dilakukan Suhendri dan anggota Polres Bungo terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kemudian, tim dihadang oleh massa saat tiba di persimpangan PT PML, Pelepat, Bungo.

Massa tersebut meminta aparat melepaskan dua pelaku PETI yang sebelumnya telah ditangkap dengan inisial T dan K.

Massa juga meminta polisi menyerahkan barang bukti yang telah disita. Setelah itu, massa melakukan perusakan hingga penganiayaan.

“Selanjutnya massa melakukan pengrusakan terhadap mobil patroli serta pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kapolsek (AKP Suhendri),” tuturnya.

Baca juga: Kasus Penusukan Kapolsek dan Penyanderaan 7 Polisi, 22 Orang Diamankan

Dalam peristiwa tersebut, total sebanyak 13 personel kepolisian menjadi korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua mobil, sembilan kayu, dan 28 batu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Ayat (2) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya satu tahun hingga delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com