JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta industri di sektor yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dasar kesehatan untuk menutup operasionalnya.
"Industri yang tidak terkait dengan itu diharapkan ditutup," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Industri di bidang logistik dan layanan kesehatan, lanjut Yuri, tentu termasuk di dalam jenis industri yang diperbolehkan beroperasi.
Baca juga: Yurianto: Presiden Minta Gugus Tugas Covid-19 Pastikan PSBB Efektif Tekan Kasus Kematian
Selain itu, ada pula transportasi dan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat.
Yuri menegaskan bahwa ketentuan industri mana yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain itu aturan mengenai PSBB juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Baca juga: Sri Sultan HB X Buka Kemungkinan DIY Terapkan PSBB
Yuri juga meminta PSBB dapat diefektifkan bagi daerah yang telah melaksanakan kebijakan tersebut
Namun di sisi lain pihaknya juga menegaskan, pembatasan tersebut juga bukan semata-mata untuk memutus rantai penularan, melainkan juga tidak seluruhnya tak dilarang untuk tetap berkegiatan.
"Secara keseluruhan, dibatasi artinya tak seluruhnya tidak dilarang, ada yang dilarang dan ada yang dibatasi, ada yang diatur dengan lebih baik," kata dia.
"Maka perlu diatur bagaimana pelaskanaan pembatasan itu," tegas Yuri.
Baca juga: Jelang PSBB, Gugus Tugas Kirim Sembako ke 8 Dapur Umum di Malang Raya
Diketahui, penyebaran virus corona di Indonesia hingga kini telah membuat 16.496 orang dinyatakan positif Covid-19.
Kemudian, kasus kematian sebanyak 1.076 orang dan pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 3.803 orang.
Sedangkan pasien dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 34.360 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 262.919.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.