Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bantah Surat Edaran Gugus Tugas Buat PSBB Jadi Lebih Longgar

Kompas.com - 15/05/2020, 18:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto membantah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi longgar.

Yuri menegaskan, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk menghilangkan makna PSBB sebagai cara menekan penyebaran Covid-19.

"Salah satu perangkat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu, bukan untuk menghilangkan pembatasan itu," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat sore.

Baca juga: Gugus Tugas Akui Egosektoral Jadi Kendala Pengumpulan Data Pasien Covid-19

Yuri mengatakan, di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, diatur siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi. 

Selain itu, ada syarat-syarat dokumen yang harus dibawa ketika akan melakukan pergerakan.

"Sekali lagi, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tidak dimaknai penghilangan pembatasan, tetapi mengatur pembatasan itu," kata Achmad Yurianto.

"Karena di dalam SE itu akan disebutkan secara tegas tentang siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah: PSBB Tak Dilonggarkan Sedikit Pun...

Lebih lanjut, Yuri mengatakan, yang diperbolehkan untuk bepergian adalah tenaga sukarela media dan nonmedis, dokter, tenaga teknisi laboratorium kesehatan, dan tenaga lainnya terkait percepatan penanganan Covid-19.

"Maka, ini adalah termasuk orang ini diberi pengecualian untuk bisa melakukan perjalanan, kemudian terkait pertahanan negara, ketertiban dan keamanan masyarakat ini, jadi prioritas kita untuk tetap diberikan pengecualian," ucap dia.

Adapun sebelumnya, Yuri melaporkan, hingga Jumat (15/5/2020), jumlah kasus baru positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 490 orang.

Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 16.496 orang.

Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 285 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 3.803 orang.

Namun, pasien yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 bertambah sebanyak 33 orang, sehingga total pasien meninggal dunia menjadi 1.076 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com