JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia prihatin dengan sikap pemerintah yang kembali memaksakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
ASPEK pun mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Ada dua hal yang membuat keprihatinan ASPEK," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...
Pertama, pemerintah terkesan mempermainkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yamg telah membatalkan Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Dalam Putusannya, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah, karena isinya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UUD 1945.
Selain itu, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU BPJS dan UU Kesehatan.
Mirah menilai, Presiden Jokowi seharusnya menerbitkan Perpres baru yang mengembalikan besaran iuran seperti sebelum dinaikkan.
Baca juga: Turun Kelas BPJS Kesehatan Bisa Secara Online, Begini Caranya...
Namun kali ini, Presiden justru menerbitkan Perpres No 64 tahun 2020 yang isinya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Presiden seperti terkesan ingin mempermainkan Putusan MA," kata Mirah.
Mirah menjeslaskan, pembatalan Perpres Nomor 75/2019 itu karena MA menilai Perpres itu bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi.
Artinya, apabila Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran dengan Perpres Nomor 64/2020, ia dinilai dengan sengaja kembali membuat peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tiga UU lain.
Baca juga: Rekomendasi KPK soal Defisit BPJS Kesehatan Tak Direspons Pemerintah
"Padahal mandat dan sumpah presiden adalah untuk melaksanakan amanat UUD 1945," kata dia.
Kedua, Perpres 64/2020 yang diterbitkan di tengah masa wabah pandemi Covid 19, menunjukkan pemerintah tidak peka dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang saat ini sedang terdampak akibat wabah.
Padahal, jutaan pekerja telah diputus hubungan kerjanya. Jutaan pekerja juga dirumahkan tanpa mendapatkan upah. Akibatnya daya beli masyarakat saat ini turun sampai titik terendah.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang cukup besar ini ujungnya tentu akan mempersulit rakyat untuk bisa mengakses fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah," ucap Mirah.
Baca juga: Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR: Presiden Bermain-main dengan Putusan MA
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.