Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setuju Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Disahkan Jadi UU

Kompas.com - 05/05/2020, 10:50 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan segera disahkan dalam Rapat Paripurna.

Persetujuan itu disepakati dalam rapat Banggar yang digelar Senin (4/5/2020) malam, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca juga: Perppu 1/2020 Dinilai Mesti Dikoreksi karena Rawan Munculkan Korupsi

Delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Fraksi PDI-P dapat memberikan persetujuan RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk dapat disahkan menjadi undang-undang dan dapat dilanjutkan pengambilan Keputusan Tingkat II," kata anggota Banggar dari Fraksi PDI-P Dolfie, Senin malam.

Fraksi PAN yang diwakili Eko Hendro Purnomo pun menyatakan hal yang senada.

"Fraksi PAN menyatakan setuju dan menerima atas perppu untuk dibahas dalam tingkat selanjutnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Eko.

Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, Uji Materi Perppu 1/2020 Dinilai Sudah Tepat

Sementara itu, anggota Fraksi PPP Syaifulla Tamliha mengatakan, fraksinya menerima Perppu 1/2020 dengan catatan.

Salah satu catatan yang diberikan Fraksi PPP terkait Pasal 12 ayat (2).

Pasal 12 ayat (2) berbunyi, Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah- langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

"Fraksi PPP menerima dengan catatan Pasal 12 ayat (2) dan pasal-pasal yang jadi kontroversi agar direvisi baik dengan undnag-undang inisiatif pemerintah atau undang-undang inisatif DPR," kata Tamliha.

Baca juga: Sri Mulyani: Keberadaan Perppu Tak Lantas Membuat Pemerintah Kebal Hukum

Sedangkan, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak perppu tersebut.

Anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyatakan Perppu 1/2020 berpotensi melanggar konstitusi karena ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Fraksi PKS dengan ini menolak RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Ecky.

Baca juga: Sri Mulyani: Jika Ada yang Persepsikan Perppu Tak Transparan, Saya Menolak Sangat Keras!

Perppu 1/2020 diterbitkan pada akhir Maret lalu dalam menyikapi situasi pandemi Covid-19.

 

Kendati demikian, koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (Giad) menilai ada sejumlah pasal dalam  perppu yang bermasalah.

Pasal-pasal tersebut dianggap melegalkan praktik korupsi dan memberi imunitas kepada pemerintah dalam mengelola uang negara selama pandemi Covid-19.

Untuk itu, pemerintah diminta melakukan koreksi terhadap beberapa pasal dalam Perppu yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.

Hingga saat ini, perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya yakni, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com