Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu 1/2020 Dinilai Mesti Dikoreksi karena Rawan Munculkan Korupsi

Kompas.com - 04/05/2020, 14:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (Giad) menilai, ada sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang bermasalah.

Pasal-pasal tersebut dianggap melegalkan praktik korupsi dan memberi imunitas kepada pemerintah dalam mengelola uang negara selama pandemi Covid-19.

Untuk itu, pemerintah diminta melakukan koreksi terhadap beberapa pasal dalam Perppu yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Menurut Habiburokhman, Perppu 1/2020 Tak Lindungi Praktik Korupsi

"Perppu ini dianggap memberi kewenangan yang berlebih atau imunitas kepada pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara sehingga tidak dapat dikoreksi dan kebal hukum," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jerry Sumampouw, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).

"Giad memandang Perppu ini harus dikoreksi," lanjutnya.

Ada 3 pasal yang dianggap bermasalah.

Salah satunya, Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) yang dinilai rawan terhadap praktik korupsi karena adanya imunitas pemangku kepentingan.

Pada Ayat (1) pasal tersebut dikatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara,

Sementara pada Ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak dapat dituntut secara hukum.

Menurut Jerry, ayat (1) pasal tersebut menegaskan bahwa meskipun terjadi penyalahgunaan anggaran, selama keuangan negara digunakan untuk penanganan Covid-19, tidak dapat dikatakan hal itu merupakan pelanggaran.

Ini sama saja artinya dengan pelegalan korupsi.

"Hal ini sangat berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedaruratan tidak bisa dijadikan alasan pemakluman bagi korupsi," ujar Jerry.

Kemudian, sebagaimana bunyi Ayat (2) dan (3), meskipun ada pejabat yang merugikan negara, ia tidak dapat dijerat hukum.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah atau pejabat pelaksana kebal hukum.

"Namun, mestinya ini tidak menutup kemungkinan jika kemudian hari ditemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi, maka prosedur hukum harus tetap dilaksanakan," kata Jerry.

Pasal lain yang dinilai bermasalah yaitu Pasal 2 Ayat (1) huruf a yang menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB tanpa adanya batas maksimal hingga tahun anggaran 2022.

Baca juga: PAN Akan Bahas Perppu Penanganan Covid-19 dan RUU Cipta Kerja di Rakernas

Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing penggunaan APBD.

Kewenangan tersebut dinilai rawan penyalahgunaan jika tidak mendapat pengawasan secara ketat.

"Pelaksanaan refocusing anggaran harus mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien," kata Jerry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com