Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy, Bebas dari Penjara Saat Kasusnya Masih Kasasi

Kompas.com - 30/04/2020, 06:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.

Romy menyebut kebebasannya itu merupakan berkah Ramadhan setelah satu tahun mendekam di penjara akibat terjerat kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

"Ini adalah berkah bulan Ramadhan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Romy setelah meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu malam.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan

Romy mengaku belum memikirkan masa depan karier politiknya setelah bebas. Romy mengatakan, prioritas utamanya setelah bebas adalah kembali berkumpul dengan keluarga.

Ia pun punya rencana untuk berziarah ke makam orangtuanya namun belum bisa diwujudkan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.

"Karena situasi masih lockdown Jakarta jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tapi secepatnya kalau sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," ujar Romy.

Baca juga: Romahurmuziy Mengeluh selama Dipenjara Tak Bisa Panaskan Makanan

Romy bebas setelah masa hukumannya dipotong menjadi satu tahun penjara di tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun masa penahanan tersebut dinyatakan selesai pada Selasa (28/4/2020) lalu karena Romy telah ditahan sejak 16 Maret 2019 dan penahanannya sempat dibantarkan selama 44 hari.

Kasasi berlanjut

Perkara yang menjerat Romy sesungguhnya belum selesai meski Romy telah menghirup udara bebas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding majels hakim PT DKI Jakarta yang dinilai diliputi sejumlah persoalan.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: MA Nyatakan Romahurmuziy Tetap Ditahan Selama Kasasi

Ali menuturkan, KPK mau tidak mau membebaskan Romy setelah menerima surat dari PN Jakarta Pusat yang memerintahkan agar Romy segera dibebaskan.

"KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, sebetulnya juga belum puas dengan putusan di tingkat banding. Ia berpendapat, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com