JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan mendesak Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian segera memenuhi kebutuhan alat tes PCR dan rapid test virus corona serta alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan.
Selain itu, kebutuhan APD non-medis bagi masyarakat juga perlu diperhatikan.
"Komisi IX DPR mendesak agar segera memenuhi swab test (PCR), rapid test, reagen, ventilator dan APD, baik APD tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sesuai standar WHO serta APD non-medis bagi masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena membacakan simpulan rapat, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Ombudsman: Membiarkan Kelangkaan Masker dan APD adalah Maladministrasi
Melki menyatakan, Komisi IX meminta para mitra kerja terkait memberikan dukungan anggaran secara penuh untuk pemenuhan kebutuhan obat dan alat kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Komisi IX meminta pengawasan obat-obatan dan alat kesehatan penanganan Covid-19 diperkuat.
"Mengintensifkan pengawasan post-market obat dan alat kesehatan penanganan Covid-19, termasuk kualitas dan pengendalian harganya," ucap Melki.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan suplai bahan baku obat dan alat kesehatan dapat diakses dengan harga terjangkau.
"Memastikan kemudahan suplai bahan baku obat dan alat kesehatan dengan harga terjangkau melalui upaya G to G (antar-pemerintah), terutama dari negara yang memberlakukan pembatasan barang keluar masuk," ujar Melki.
Baca juga: Pemerintah Segera Distribusikan 200.000 APD ke Sumatera
Berikutnya, kata Melki, Komisi IX mendesak Kemenkes bekerja sama dengan asosiasi rumah sakit untuk melakukan percepatan pembayaran kepada distributor obat dan alat kesehatan.
Komisi IX juga meminta Kemenkes terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Polri dan pemerintah daerah, untuk memastikan jaminan mobilitas pekerja industri obat dan alat kesehatan berserta distribusinya.
"Hal ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," kata Melki.