Kemudian, lanjut Melki, Komisi IX meminta Kemenkes bersama BPOM menyusun pedoman penggunaan obat modern asli Indonesia (OMAI) dalam penanganan Covid-19.
"Serta meningkatkan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai obat yang dapat digunakan untuk mencegah Covid-19 dan meningkatkan sistem imunitas tubuh," tuturnya.
Terakhir, Komisi IX mendesak Kemenkes, Kemendag, dan Kemenperin bersama Kementerian Keuangan agar meminta Polri menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelarangan ekspor sementara alat kesehatan dan obat penanganan Covid-19.
Baca juga: SBY Nilai jika Pemerintah Takut Gagal Atasi Covid-19 Maka Akan Tak Tahan Kritik
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu dihadiri Sekjen Kemenkes Oscar Primadi, Kepala BPOM Penny K Lukito, dan Dirjen Pelayanan Kemenkes Bambang Wibowo.
Selain itu, hadir pula Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam, Dirjen Perdagangan Kemendag Suhanto, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Farmasi Tirto Kusnadi, dan Ketua Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) Aderarya Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.