"Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda, supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM," kata Choirul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Choirul mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Komnas HAM meminta penundaan pembahasan RKUHP.
Pertama, pembahasan dan rencana pengesahan RKUHP tidak tepat dilakukan karena bangsa Indonesia tengah mengatasi pandemi Covid-19.
Kemudian, pembahasan pasal-pasal di RKUHP harus dilakukan dengan kajian mendalam dan partisipasi publik.
"Sehingga Presiden RI dan DPR RI memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuh," ujarnya.
Lebih lanjut, Choirul mengingatkan, adanya pasal-pasal yang bermasalah di dalam RKUHP yang akan berlaku dalam kebiasaan masyarakat dan rawan disalah tafsirkan.
Oleh karenanya, ia meminta DPR dan pemerintah memperhatikan catatan-catatan pasal kontroversial tersebut dan membuka draf terakhir RKUHP kepada publik.
"Membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan yang dilanjutkan dari periode lalu, kembali dibahas DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, mengatakan Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.
"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/08431581/komnas-ham-minta-dpr-pemerintah-tunda-pembahasan-rkuhp