Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik dan Ketidakjelasan Gaji ke-13 bagi Sejumlah ASN...

Kompas.com - 08/04/2020, 05:29 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang tengah menyerang Indonesia berdampak ke banyak pihak di masyarakat, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah kini melarang ASN untuk mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan baru terkait larangan mudik dan perjalanan dinas ke luar daerah hingga seluruh wilayah Indonesia terbebas dari Covid-19.

Keputusan itu tertuan di dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 yang mengubah SE Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Korlantas Polri Akan Terapkan Pembatasan Jumlah Penumpang Selama Mudik Lebaran 2020

Dalam SE itu disebutkan, untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 akibat mobilitas penduduk di satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang pergi ke luar daerah maupun mudik.

Kebijakan ini tak hanya berlaku bagi ASN di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat daerah.

Kemudian, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar dan tetap pulang ke kampung halaman. Apa ancamannya?

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja," demikian isi SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Senin (6/4/2020).

Baca juga: ASN yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin

Soal gaji ke-13

Tidak hanya dilarang mudik, ASN dalam tingkat tertentu juga terancam tidak menerima gaji ke-13.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah menyatakan bahwa para ASN akan menerima gaji ke-13 lebih besar pada tahun ini lantaran pada tahun lalu gaji pokok mereka telah naik 5 persen.

Rencananya, gaji ke-13 itu dapat dinikmati pada Juli 2020 atau bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik, naik sedikit," kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, pada 18 Agustus lalu.

Baca juga: PNS Dapat Gaji ke-13 Lebih Besar pada Tahun Depan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com