Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek: Pengembangan Vaksin Covid-19 Butuh Waktu Minimal 1 Tahun

Kompas.com - 07/04/2020, 11:32 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro mengatakan, konsorsium riset yang telah dibentuk terkait penanganan Covid-19 tengah mengembangkan vaksin untuk mengatasi penyakit ini.

Namun, proses pengembangan vaksin membutuhkan waktu minimal satu tahun. Sehingga, hal itu menjadi skala prioritas jangka menengah dan panjang yang dilakukan oleh konsorsium.

Baca juga: Pasien di RSD Covid-19 Wisma Atlet Berkurang 9 Orang

"Untuk vaksin misalkan, itu dibutuhkan waktu paling tidak saat ini minimal satu tahun. Kecuali, barangkali ada vaksin yang sudah dikembangkan di luar dan bisa diproduksi di Indonesia," ucap Bambang saat memberikan keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Meski demikian, ia menambahkan, konsorsium yang terdiri atas sejumlah lembaga riset, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes, serta perguruan tinggi itu tidak tinggal diam.

Dalam jangka pendek, konsorsium akan mengembangkan suplemen dan menguji obat yang diyakini dapat membantu mempercepat proses penyembuhan pasien Covid-19.

Suplemen yang dibuat mengandung bahan-bahan alami yang ada di Indonesia dan berfungsi untuk memperkuat imunitas tubuh seseorang.

"Untuk obat, salah satu yang sedang kita uji sebagai obat Covid-19 adalah pil kina," kata dia.

Baca juga: BNPB Sebut Data Covid-19 Antara Kemenkes dan Pemda Tak Sama Bukan Masalah

Kandungan chloroquine yang terdapat di dalam pil tersebut, selama ini kerap diberitakan cukup ampuh untuk mempercepat proses penyembuhan.

"Mudah-mudahan dari pengujian ini ada sesuatu yang barangkali nanti bisa berkontribusi pada pengobatan Covid-19 itu sendiri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com