Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi III DPR: Penegakkan Hukum Jangan Timbulkan Ketegangan Sosial Baru

Kompas.com - 06/04/2020, 19:13 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah masyarakat.

“Proses penegakkan hukum jangan sampai menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah masyarakat yang resah menghadapi wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19),” kata Arsul, seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

Hal tersebut termasuk dalam kegiatan penegakkan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ujaran kebencian.

Terkait penegakkan hukum PSBB, Arsul meminta Polri mencermati Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang tata cara Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan PSBB berdasarkan Pasal 60 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca juga: Kemenkes Belum Setujui Satu Pun PSBB Usulan Daerah, Apa Penyebabnya?

Hal tersebut diperlukan agar dalam menegakkan hukum pelanggaran PSBB, Polri tidak melanggar prinsip due process of law.

“Saya mengingatkan kerja-kerja penegakkan hukum Polri jangan sampai melanggar prinsip due process of law. Dasar aturannya harus jelas dan prosedur yang dilakukan benar,” kata Arsul.

Hal tersebut dikatakan Arsul sebagai tanggapan dari keterangan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunur yang mengatakan, 18 orang di Jakarta ditangkap karena diduga melanggar PSBB.

Dalam melakukan langkah tersebut, Polda Metro Jaya berdalih menggunakan Pasal 218 KUHP, atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 18 Pelanggar PSBB, Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Ada Dasar Hukumnya

Arsul menegaskan, PP Nomor 21 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan corona, tidak mengatur penetapan PSBB pada wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut Arsul mengatakan, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapan PSBB dilakukan dengan keputusan Menteri Kesehatan.

“Sampai saat ini Menkes belum menetapkan Jakarta sebagai wilayah PSBB. Jadi Polri hanya bisa meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Jika mereka melawan, barulah bisa dikenakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah,” kata Arsul.

Sementara itu, terkait penegakkan hukum ujaran kebencian terhadap presiden dan pejabat, Asrul juga meminta Polri tidak melanggar prinsip due process of law.

Baca juga: Diduga Unggah Ujaran Kebencian pada Jokowi, Mahasiswa Solo Ditangkap

Hal tersebut disampaikan Arsul sehubungan dengan keluarnya Telegram Kapolri Idham Azis tentang penegakan hukum tindak pidana siber selama wabah Covid-19.

Arsul mengingatkan, dalam menindak kasus ujaran kebencian, perlu dilakukan pendekatan preventif sebelum tindakan tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com