Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Ketua dengan Protokol Covid-19, MA Yakin Tak Kurangi Makna Keterbukaan

Kompas.com - 06/04/2020, 11:27 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memastikan proses pemilihan Ketua MA pada Senin (6/4/2020) tetap berlangsung secara terbuka.

Meskipun, kata dia, dalam pemilihan kali ini diberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Saya yakin kondisi ini tidak mengurangi makna keterbukaan dalam pemilihan," kata Hatta saat memberikan sambutan di acara pemilihan Ketua MA di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020).

"Proses ini juga dapat disaksikan langsung secara live streaming oleh media massa serta seluruh warga pengadilan," ucap Hatta Ali.

Baca juga: Pemilihan Ketua MA Digelar dengan Konsep Physical Distancing

Dia mengatakan, pihaknya sudah memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dengan mengatur jarak tempat duduk sebanyak kurang lebih 1,5 meter.

Kemudian para hakim dan panitia acara juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.

"Proses pemilihan seperti ini tidaklah menghilangkan keabsahan dari sidang itu sendiri," ucapnya.

Hatta menegaskan, MA tidak berniat sama sekali untuk melanggar anjuran pemerintah terkait larangan berkerumun. Sebab, pemilihan ini sudah direncanakan sejak dua bulan lalu.

Ia menambahkan, pemilihan ini mendesak untuk dilakukan karena pada 7 April 2020 Hatta akan pensiun dan resmi turun dari jabatannya sebagai Ketua MA pada 1 Mei mendatang.

"Pemilihan ini tetap harus kita laksanakan untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan Mahkamah Agung," ucap Hatta.

Baca juga: MA Serahkan Kebijakan soal Pencegahan Corona ke Masing-masing Pengadilan

Diketahui, saat ini proses pemilihan ketua MA masih berlangsung. Jumlah hakim yang datang total 47 orang.

Jumlah hakim tersebut telah kuorum untum melakukan pemilihan Ketua MA.

Selain itu, 47 hakim tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com