Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2020, 17:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak permohonan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rotasi pegawai KPK pada Agustus 2018 lalu yang sempat dipersoalkan oleh para pegawai.

"Tolak kasasi," bunyi amar putusan perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam situs resmi MA, Kamis (26/3/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK menghormati putusan tersebut dan akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu.

Baca juga: Tiga Pegawai KPK Gugat Pengangkatan Pejabat Struktural ke PTUN

Namun, Ali menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut ataupun petikan putusannya untuk dipelajari.

"Tentu saja nanti putusan tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu. Prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Ali.

Ali menambahkan, sejak periode sebelumnya, pimpinan KPK juga sudah mengatakan menghormati hak-hak pegawai KPK tersebut dengan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan.

Baca juga: Pimpinan KPK Tak Permasalahkan Gugatan 3 Pegawainya ke PTUN soal Rotasi Jabatan

Adapun permohonan yang diajukan pimpinan KPK itu merupakan kasasi atas putusan PT TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan tiga pegawai KPK atas pimpinan KPK terkait surat keputusan pimpinan mengenai cara mutasi di lingkungan KPK.

Dengan putusan PT TUN Jakarta itu, pengadilan mewajibkan pimpinan KPK mencabut sejumlah obyek sengketa, yaitu:

1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko (Penggugat I/Pembanding).

Baca juga: KPK Tegaskan Rotasi Jabatan Sudah Dipertimbangkan dengan Matang

2. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi (Penggugat III/Pembanding)

3. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan (Penggugat II/Pembanding)

Baca juga: KPK Diharapkan Segera Selesaikan Polemik Rotasi Jabatan

4. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1442 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.

5. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.

Awal gugatan ini diajukan ke PTUN setelah Pimpinan KPK melantik 14 orang pejabat struktural pada 24 Agustus 2019.

Baca juga: Pegawai KPK Kritisi Rotasi Jabatan Internal yang Dianggap Tak Transparan

Pelantikan digelar di tengah kritik para pegawai KPK yang tak pernah mendapat informasi, proses asesmen, penilaian atau proses apa pun terkait program rotasi.

Padahal selama ini rotasi pegawai di KPK selalu melalui program alih tugas yang diumumkan dan dilaksanakan melalui proses yang terbuka.

Dalam gugatannya, tiga orang pegawai KPK juga menggugat Surat Keputusan No.: 1426 itu karena diterbitkan tanpa melalui prosedur dan cara yang benar dalam menerbitkan surat keputusan mengingat hanya diparaf tiga pihak, yaitu dua Komisioner KPK Saut Situmorang dan Alexander Marwata serta Plt Sekjen sekaligus Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com