JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, tokoh masyarakat setempat sebaiknya masuk dalam organisasi gugus tugas di daerah-daerah.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran pembentukan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di daerah.
"Komponen-komponen yang masuk dalam struktur organisasi gugus tugas adalah semua instrumen pusat yang ada di daerah, termasuk tokoh-tokoh yang ada di daerah, para ulama, budayawan, tokoh pemuda hendaknya dilibatkan," ujar Doni dalam konferensi pers, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Mendagri Keluarkan Surat Edaran soal Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Daerah
"Agar setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak keluar dari kebijakan politik negara, tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan juga tidak mengganggu negara lain," lanjut dia.
Dengan demikian, upaya-upaya untuk pencegahan Covid-19 pun bisa betul-betul dimaksimalkan melalui satuan gugus tugas di daerah tersebut.
Tetapi, dia mengingatkan, kebijakan yang dibuat melebihi luas kawasan kecamatan mesti dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Mendagri Sarankan Pilkades Serentak Ditunda
"Lebih dari kecamatan tentunya harus dikonsultasikan kepada pemerintah pusat sehingga tidak ada pejabat di daerah yang dibenarkan mengambil langkah sendiri tanpa berkonsultasi kepada pihak-pihak yang berkompeten," kata dia.
Selain itu, ia juga meminta seluruh masyarakat bersatu padu, kompak, bergotong-royong, dan saling memberikan dukungan kepada satu sama lain dalam rangka pencegahan Covid-19 ini.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Baca juga: Cegah Kerumunan Warga, Mendagri Luncurkan Layanan Chatbot Administrasi Kependudukan
Dikutip dari lembaran SE, aturan ini dikeluarkan pada Minggu (29/3/2020).
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, keberadaan SE itu bertujuan agar kepala daerah menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
"Tujuannya kepala daerah take lead. Ketua gugus bukan Sekretaris Daerah, bukan BPBD," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.