JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Dikutip dari lembaran SE, aturan ini dikeluarkan pada Minggu (29/3/2020).
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, keberadaan SE itu bertujuan agar kepala daerah menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
Baca juga: UPDATE 29 Maret: 1.285 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia, Permintaan Karantina Wilayah DKI
"Tujuannya kepala daerah take lead. Ketua gugus bukan Sekretaris Daerah, bukan BPBD," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Secara rinci, isi dari SE yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian itu sebagai berikut:
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Diminta Saudara-saudari Gubernur, Wali Kota dan Bupati melaksanakan langkah:
1. Menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada penjabat lain didaerah. Di samping itu, Gubernur juga menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat nasional.
2. Sebagai ketua gugus tugas percepatan Covid-19 di daerah, gubernur, bupati dan wali kota mengambil langkah:
a. Antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
b. Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksanaan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah berpedoman kepada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisah dari SE ini.
c. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah yang dibebankan kepada APBD.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 130, Kini Ada 1.285 Kasus Covid-19 di Indonesia
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan