Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran pembentukan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di daerah.
"Komponen-komponen yang masuk dalam struktur organisasi gugus tugas adalah semua instrumen pusat yang ada di daerah, termasuk tokoh-tokoh yang ada di daerah, para ulama, budayawan, tokoh pemuda hendaknya dilibatkan," ujar Doni dalam konferensi pers, Senin (30/3/2020).
"Agar setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak keluar dari kebijakan politik negara, tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan juga tidak mengganggu negara lain," lanjut dia.
Dengan demikian, upaya-upaya untuk pencegahan Covid-19 pun bisa betul-betul dimaksimalkan melalui satuan gugus tugas di daerah tersebut.
Tetapi, dia mengingatkan, kebijakan yang dibuat melebihi luas kawasan kecamatan mesti dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
"Lebih dari kecamatan tentunya harus dikonsultasikan kepada pemerintah pusat sehingga tidak ada pejabat di daerah yang dibenarkan mengambil langkah sendiri tanpa berkonsultasi kepada pihak-pihak yang berkompeten," kata dia.
Selain itu, ia juga meminta seluruh masyarakat bersatu padu, kompak, bergotong-royong, dan saling memberikan dukungan kepada satu sama lain dalam rangka pencegahan Covid-19 ini.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Dikutip dari lembaran SE, aturan ini dikeluarkan pada Minggu (29/3/2020).
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, keberadaan SE itu bertujuan agar kepala daerah menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
"Tujuannya kepala daerah take lead. Ketua gugus bukan Sekretaris Daerah, bukan BPBD," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/18083511/gugus-tugas-covid-19-di-daerah-diminta-libatkan-tokoh-setempat