JAKARTA, KOMPAS.com - DPR membuka Masa Persidangan III 2019-2020 Senin (30/3/2020), meski pandemi virus corona masih melanda negeri.
Ditayangkan langsung melalui akun YouTube DPR RI, rapat terpantau dimulai sekitar pukul 14.05 WIB. Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat.
Ia didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.
Namun, sejak rapat dimulai, siaran langsung mengalami kendala teknis. Tidak ada audio yang terdengar dari tayangan yang disiarkan.
Baca juga: Puan: Semua Kegiatan DPR Difokuskan pada Penanganan Wabah Covid-19
Gambar tayangan pun sempat mati beberapa saat di tengah-tengah siaran.
Audio dan gambar baru mulai tertangani dengan baik sekitar 15 menit kemudian. Saat itu, Puan tengah menyampaikan pidato pembukaan masa sidang.
Di akhir rapat, Puan mengatakan rapat paripurna dihadiri 45 anggota dewan. Sementara itu, 297 anggota dewan mengikuti rapat secara virtual melalui platform yang telah ditentukan.
"Bisa saya sampaikan bahwa yang hadir dalam rapat paripurna ini adalah 45 orang fisik dan 297 virtual," kata Puan.
Baca juga: Wabah Corona, DPR Diminta Tagih Pemerintah Sediakan Kebutuhan Rakyat
Puan sebelumnya menyatakan dalam rapat paripurna hari ini kehadiran angota DPR memang dibatasi.
Mereka yang wajib hadir secara fisik yaitu tiga pimpinan DPR serta sembilan ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan dewan (AKD).
Sementara itu, anggota DPR lainnya dapat mengikuti paripurna secara virtual melalui platform yang telah ditentukan.
Dalam tata tertib, sidang paripurna DPR harus dihadiri oleh tiga pimpinan DPR dan 50 persen ditambah satu orang anggota DPR. Artinya, rapat harus dihadiri setidaknya 288 dari 575 anggota DPR.
Baca juga: DPR Tetapkan Tata Cara Pelaksanaan Rapat Paripurna Khusus di Tengah Wabah Corona
Bertalian dengan itu, upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 pun diberlakukan ketat di lingkungan DPR.
Kesekretariatan Jenderal DPR mengeluarkan surat mengenai Tata Cara Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR 30 Maret 2020.
Salah satu poin dalam surat bernomor SJ/04594/SETJEN DAN BK-DPRRI/SP.06/03/2020 itu menyatakan, anggota DPR yang mengikuti persidangan harus melakukan pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.
Posisi duduk bagi anggota DPR di dalam ruang sidang pun diatur secara berjarak antara satu dengan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.