Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Perppu soal Pilkada Idealnya Tak Atur Tanggal Pemungutan Suara

Kompas.com - 26/03/2020, 17:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mendorong pemerintah segera menunda hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pemungutan suara Pilkada yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020 dinilai harus ditunda karena wabah Covid-19.

Feri menegaskan, idealnya yang diatur di Perppu adalah penundaan, bukan penjadwalan ulang yang menyertakan tanggal pencoblosan.

"(Perppu) isinya menurut saya tidak boleh menyebutkan hari (pencoblosan Pilkada)," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Rumuskan Perppu untuk Tunda Hari Pencoblosan Pilkada 2020

"Kalau hari disebutkan, misalnya Maret 2021 atau April 2021 ternyata pandemi ini makin parah, dibuat lagi Perppunya," lanjut dia.

Feri menyarankan supaya Perppu dapat memuat pasal yang menyebutkan bahwa hari pemungutan suara digelar setelah pemerintah mengumumkan dampak pandemi corona.

Untuk selanjutnya, hari pemungutan suara ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Jadi KPU yang diberikan ruang untuk menentukan kapan setelah pemerintah mengumumkan berakhirnya dampak," ujar Feri.

Baca juga: KPU Susun Opsi Kemungkinan Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020

Menurut Feri, Perppu ini harus segera dirumuskan mengingat waktu terus berjalan sedangkan wabah Covid-19 masih terus meluas.

Jika tak segera disikapi, kata dia, proses tahapan Pilkada akan terus berlanjut dan justru berpotensi merugikan banyak pihak.

Misalnya, saat tahap kampanye dimulai, calon kepala daerah akan kesulitan melakukan kampanye. Sebab jika wabah corona belum berakhir, kegiatan mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.

Atau mungkin, pada saat hari pemungutan suara pemilih enggan datang memberikan suaranya karena bisa jadi wabah belum benar-benar hilang.

Baca juga: Perludem: Penundaan Empat Tahapan Berpotensi Mundurkan Pilkada 2020

Untuk itu, KPU diminta untuk segera mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait hal ini.

"Dari DIM KPU itulah pemerintah harus bergegas membentuk Perppu agar penundaan bisa berlangsung," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com