JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Selasa (24/3/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dua orang saksi tersebut merupakan pengacara bernama Hartanto dan Hertanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (eks Sekretaris MA, Nurhadi," kata Ali dalam keterangannya.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Nurhadi Diminta Kuasa Hukumnya Hadapi Perkara
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Hartanto dan Hertanto diketahui sempat menjadi anggota tim kuasa hukum, saat Nurhadi mengajukan praperadilan.
Namun, belum diketahui apa kaitan kedua pengacara tersebut dalam kasus yang menjerat Nurhadi sehingga dipanggil sebagai saksi.
Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: KPK Tetap Buru Harun Masiku dan Nurhadi di Tengah Pandemi Corona
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.